Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MS Banda Aceh Dilaporkan ke KY Buntut Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Anak

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 19:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangguhan penahanan terdakwa pencabulan anak sebagaimana diputus Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh menuai protes.

Kuasa hukum korban, Askhalani menilai penangguhan penahanan terdakwa SA, kakek berusia 71 tahun yang mencabuli dua cucunya telah menciderai rasa keadilan.

"Pemberian izin penangguhan penahanan telah menciderai rasa keadilan, rasa aman, dan keamanan terhadap para korban," kata Askhalani dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/9).


Dengan izin penangguhan, pelaku dikhawatirkan leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.

"Kami mendesak agar majelis Hakim MS Kota Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penangguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas Askhalani.

Tim kuasa hukum korban juga sudah melayangkan surat protes dan melaporkan majelis hakim MS Kota Banda Aceh kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim.

Selain itu, kuasa hukum korban juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

"Ini sangat penting dilakukan mengingat terdakwa SA saat ini bebas. Para korban juga terasa terancam karena bisa saja pelaku melakukan pengancaman kepada korban," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya