Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MS Banda Aceh Dilaporkan ke KY Buntut Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Anak

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 19:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangguhan penahanan terdakwa pencabulan anak sebagaimana diputus Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh menuai protes.

Kuasa hukum korban, Askhalani menilai penangguhan penahanan terdakwa SA, kakek berusia 71 tahun yang mencabuli dua cucunya telah menciderai rasa keadilan.

"Pemberian izin penangguhan penahanan telah menciderai rasa keadilan, rasa aman, dan keamanan terhadap para korban," kata Askhalani dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/9).


Dengan izin penangguhan, pelaku dikhawatirkan leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.

"Kami mendesak agar majelis Hakim MS Kota Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penangguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas Askhalani.

Tim kuasa hukum korban juga sudah melayangkan surat protes dan melaporkan majelis hakim MS Kota Banda Aceh kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim.

Selain itu, kuasa hukum korban juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

"Ini sangat penting dilakukan mengingat terdakwa SA saat ini bebas. Para korban juga terasa terancam karena bisa saja pelaku melakukan pengancaman kepada korban," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya