Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Taksi Online Batalkan Pesanan? Arab Saudi akan Kenakan Sanksi Rp 16 Juta untuk Pengemudi

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 4.000 riyal (Rp 16 juta) kepada pengemudi taksi online yang membatalkan perjalanan setelah menerima pesanan dari pelanggan.

Tindakan hukuman ini merupakan salah satu ketentuan dalam amandemen peraturan yang mengatur kegiatan taksi online, broker taksi, dan kendaraan lainnya yang beroperasi di bawah Sistem Keamanan Shomos, Pusat Informasi Nasional Kementerian Dalam Negeri.

Mengutip Zawya, Selasa (12/9), amandemen ini mengharuskan pengemudi taksi online untuk melihat lokasi keberangkatan dan kedatangan yang ditentukan sebelum menerima atau menolak permintaan perjalanan.


Jika mereka membatalkan perjalanan itu setelah menerimanya, maka pengemudi taksi akan dikenakan denda sebesar 16 juta rupiah.

Selain itu, amandemen ini juga akan memberikan sanksi sebesar 5.000 riyal (Rp 20 juta) kepada penyedia sistem, jika mereka gagal menyediakan data yang diperlukan oleh pengemudi taksi pintar.

Denda serupa juga akan dikenakan jika penyedia sistem teknis tidak dapat mempertahankan koneksi dengan sistem tersebut.

Di bawah aturan tersebut, pengemudi taksi online disebut wajib untuk mematuhi ketentuan amandemen baru, ketika mereka melakukan perjalanan antar kota atau ke luar Kerajaan.

"Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk meminimalkan pembatalan perjalanan oleh pengemudi setelah mereka menerima pesanan, mengingat mereka dapat menentukan apakah mereka dapat mencapai lokasi kedatangan dengan mudah," tulis laporan yang dimuat Zawya.

Berdasarkan amandemen tersebut, pengemudi taksi pintar diperbolehkan untuk memindahkan izin dari kota tempat mereka memperolehnya ke kota lain setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Umum Transportasi (TGA).

Perubahan-perubahan dalam regulasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh investor, penerima manfaat, dan pekerja yang terlibat dalam industri taksi pintar, perantara taksi, dan kendaraan berpemandu.

Selain itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan taksi online, melindungi hak pelanggan, dan memfasilitasi operasi industri transportasi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya