Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Taksi Online Batalkan Pesanan? Arab Saudi akan Kenakan Sanksi Rp 16 Juta untuk Pengemudi

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 4.000 riyal (Rp 16 juta) kepada pengemudi taksi online yang membatalkan perjalanan setelah menerima pesanan dari pelanggan.

Tindakan hukuman ini merupakan salah satu ketentuan dalam amandemen peraturan yang mengatur kegiatan taksi online, broker taksi, dan kendaraan lainnya yang beroperasi di bawah Sistem Keamanan Shomos, Pusat Informasi Nasional Kementerian Dalam Negeri.

Mengutip Zawya, Selasa (12/9), amandemen ini mengharuskan pengemudi taksi online untuk melihat lokasi keberangkatan dan kedatangan yang ditentukan sebelum menerima atau menolak permintaan perjalanan.


Jika mereka membatalkan perjalanan itu setelah menerimanya, maka pengemudi taksi akan dikenakan denda sebesar 16 juta rupiah.

Selain itu, amandemen ini juga akan memberikan sanksi sebesar 5.000 riyal (Rp 20 juta) kepada penyedia sistem, jika mereka gagal menyediakan data yang diperlukan oleh pengemudi taksi pintar.

Denda serupa juga akan dikenakan jika penyedia sistem teknis tidak dapat mempertahankan koneksi dengan sistem tersebut.

Di bawah aturan tersebut, pengemudi taksi online disebut wajib untuk mematuhi ketentuan amandemen baru, ketika mereka melakukan perjalanan antar kota atau ke luar Kerajaan.

"Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk meminimalkan pembatalan perjalanan oleh pengemudi setelah mereka menerima pesanan, mengingat mereka dapat menentukan apakah mereka dapat mencapai lokasi kedatangan dengan mudah," tulis laporan yang dimuat Zawya.

Berdasarkan amandemen tersebut, pengemudi taksi pintar diperbolehkan untuk memindahkan izin dari kota tempat mereka memperolehnya ke kota lain setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Umum Transportasi (TGA).

Perubahan-perubahan dalam regulasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh investor, penerima manfaat, dan pekerja yang terlibat dalam industri taksi pintar, perantara taksi, dan kendaraan berpemandu.

Selain itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan taksi online, melindungi hak pelanggan, dan memfasilitasi operasi industri transportasi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya