Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Taksi Online Batalkan Pesanan? Arab Saudi akan Kenakan Sanksi Rp 16 Juta untuk Pengemudi

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 4.000 riyal (Rp 16 juta) kepada pengemudi taksi online yang membatalkan perjalanan setelah menerima pesanan dari pelanggan.

Tindakan hukuman ini merupakan salah satu ketentuan dalam amandemen peraturan yang mengatur kegiatan taksi online, broker taksi, dan kendaraan lainnya yang beroperasi di bawah Sistem Keamanan Shomos, Pusat Informasi Nasional Kementerian Dalam Negeri.

Mengutip Zawya, Selasa (12/9), amandemen ini mengharuskan pengemudi taksi online untuk melihat lokasi keberangkatan dan kedatangan yang ditentukan sebelum menerima atau menolak permintaan perjalanan.


Jika mereka membatalkan perjalanan itu setelah menerimanya, maka pengemudi taksi akan dikenakan denda sebesar 16 juta rupiah.

Selain itu, amandemen ini juga akan memberikan sanksi sebesar 5.000 riyal (Rp 20 juta) kepada penyedia sistem, jika mereka gagal menyediakan data yang diperlukan oleh pengemudi taksi pintar.

Denda serupa juga akan dikenakan jika penyedia sistem teknis tidak dapat mempertahankan koneksi dengan sistem tersebut.

Di bawah aturan tersebut, pengemudi taksi online disebut wajib untuk mematuhi ketentuan amandemen baru, ketika mereka melakukan perjalanan antar kota atau ke luar Kerajaan.

"Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk meminimalkan pembatalan perjalanan oleh pengemudi setelah mereka menerima pesanan, mengingat mereka dapat menentukan apakah mereka dapat mencapai lokasi kedatangan dengan mudah," tulis laporan yang dimuat Zawya.

Berdasarkan amandemen tersebut, pengemudi taksi pintar diperbolehkan untuk memindahkan izin dari kota tempat mereka memperolehnya ke kota lain setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Umum Transportasi (TGA).

Perubahan-perubahan dalam regulasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh investor, penerima manfaat, dan pekerja yang terlibat dalam industri taksi pintar, perantara taksi, dan kendaraan berpemandu.

Selain itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan taksi online, melindungi hak pelanggan, dan memfasilitasi operasi industri transportasi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya