Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Taksi Online Batalkan Pesanan? Arab Saudi akan Kenakan Sanksi Rp 16 Juta untuk Pengemudi

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 4.000 riyal (Rp 16 juta) kepada pengemudi taksi online yang membatalkan perjalanan setelah menerima pesanan dari pelanggan.

Tindakan hukuman ini merupakan salah satu ketentuan dalam amandemen peraturan yang mengatur kegiatan taksi online, broker taksi, dan kendaraan lainnya yang beroperasi di bawah Sistem Keamanan Shomos, Pusat Informasi Nasional Kementerian Dalam Negeri.

Mengutip Zawya, Selasa (12/9), amandemen ini mengharuskan pengemudi taksi online untuk melihat lokasi keberangkatan dan kedatangan yang ditentukan sebelum menerima atau menolak permintaan perjalanan.


Jika mereka membatalkan perjalanan itu setelah menerimanya, maka pengemudi taksi akan dikenakan denda sebesar 16 juta rupiah.

Selain itu, amandemen ini juga akan memberikan sanksi sebesar 5.000 riyal (Rp 20 juta) kepada penyedia sistem, jika mereka gagal menyediakan data yang diperlukan oleh pengemudi taksi pintar.

Denda serupa juga akan dikenakan jika penyedia sistem teknis tidak dapat mempertahankan koneksi dengan sistem tersebut.

Di bawah aturan tersebut, pengemudi taksi online disebut wajib untuk mematuhi ketentuan amandemen baru, ketika mereka melakukan perjalanan antar kota atau ke luar Kerajaan.

"Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk meminimalkan pembatalan perjalanan oleh pengemudi setelah mereka menerima pesanan, mengingat mereka dapat menentukan apakah mereka dapat mencapai lokasi kedatangan dengan mudah," tulis laporan yang dimuat Zawya.

Berdasarkan amandemen tersebut, pengemudi taksi pintar diperbolehkan untuk memindahkan izin dari kota tempat mereka memperolehnya ke kota lain setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Umum Transportasi (TGA).

Perubahan-perubahan dalam regulasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh investor, penerima manfaat, dan pekerja yang terlibat dalam industri taksi pintar, perantara taksi, dan kendaraan berpemandu.

Selain itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan taksi online, melindungi hak pelanggan, dan memfasilitasi operasi industri transportasi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya