Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Taksi Online Batalkan Pesanan? Arab Saudi akan Kenakan Sanksi Rp 16 Juta untuk Pengemudi

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 4.000 riyal (Rp 16 juta) kepada pengemudi taksi online yang membatalkan perjalanan setelah menerima pesanan dari pelanggan.

Tindakan hukuman ini merupakan salah satu ketentuan dalam amandemen peraturan yang mengatur kegiatan taksi online, broker taksi, dan kendaraan lainnya yang beroperasi di bawah Sistem Keamanan Shomos, Pusat Informasi Nasional Kementerian Dalam Negeri.

Mengutip Zawya, Selasa (12/9), amandemen ini mengharuskan pengemudi taksi online untuk melihat lokasi keberangkatan dan kedatangan yang ditentukan sebelum menerima atau menolak permintaan perjalanan.

Jika mereka membatalkan perjalanan itu setelah menerimanya, maka pengemudi taksi akan dikenakan denda sebesar 16 juta rupiah.

Selain itu, amandemen ini juga akan memberikan sanksi sebesar 5.000 riyal (Rp 20 juta) kepada penyedia sistem, jika mereka gagal menyediakan data yang diperlukan oleh pengemudi taksi pintar.

Denda serupa juga akan dikenakan jika penyedia sistem teknis tidak dapat mempertahankan koneksi dengan sistem tersebut.

Di bawah aturan tersebut, pengemudi taksi online disebut wajib untuk mematuhi ketentuan amandemen baru, ketika mereka melakukan perjalanan antar kota atau ke luar Kerajaan.

"Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk meminimalkan pembatalan perjalanan oleh pengemudi setelah mereka menerima pesanan, mengingat mereka dapat menentukan apakah mereka dapat mencapai lokasi kedatangan dengan mudah," tulis laporan yang dimuat Zawya.

Berdasarkan amandemen tersebut, pengemudi taksi pintar diperbolehkan untuk memindahkan izin dari kota tempat mereka memperolehnya ke kota lain setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Umum Transportasi (TGA).

Perubahan-perubahan dalam regulasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh investor, penerima manfaat, dan pekerja yang terlibat dalam industri taksi pintar, perantara taksi, dan kendaraan berpemandu.

Selain itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan taksi online, melindungi hak pelanggan, dan memfasilitasi operasi industri transportasi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya