Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan proses penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun seseorang tersebut telah resmi mendaftar mengikuti proses Pemilu maupun Pilkada 2024 nanti.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditanya soal kemungkinan KPK menunda menetapkan seseorang yang telah terdaftar resmi sebagai caleg, calon kepala daerah, maupun capres-cawapres sebagai tersangka kalau terlibat kasus dugaan korupsi.
"Mengenai kebijakan ini sudah disampaikan oleh pimpinan juga kan, bahwa kami terus, justru kami mengawal pelaksanaan dari demokrasi yang sedang berlangsung. Baik itu pemilihan calon legislatif, eksekutif, bahkan calon presiden kami terus kawal proses-proses itu dengan harapannya tentu pelaksanaannya antikorupsi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (12/9).
Ali menjelaskan, dalam upaya pencegahan, KPK juga terus mengkampanyekan "Hajar Serangan Fajar", sebagai program yang terus digaungkan agar memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan alur yang sewajarnya. Pun sesuai dengan nilai-nilai demokrasi antikorupsi.
Karena kata Ali, dalam proses Pemilu, sering kali terjadi praktik koruptif, seperti
money politic. Jika hal itu terjadi, para pihak jika terpilih dan berkuasa akan mengembalikan uang yang telah dikeluarkan selama proses pemilu.
"Artinya mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Dan KPK tidak ingin itu terjadi kembali sebagai upaya pencegahannya. Di situ lah peran KPK mengawal seluruh proses yang sedang berjalan," terang Ali.
Sehingga tegas Ali, selama proses pemilu ini, KPK tidak menghentikan proses penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
"Iya kan sudah dijelaskan oleh pimpinan, bahwa kami tetap melakukan proses-proses penegakan hukum, selama mengawal proses demokrasi yang sedang berlangsung," pungkas Ali.