Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist

Hukum

Tegas, KPK Pecat Pegawai yang Lecehkan Istri Tahanan

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terbukti melanggar disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak asusila atau pelecehan terhadap istri tahanan, seorang pegawai Rutan berinisial M dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9).

Pemberhentian terhadap M tersebut berlaku sejak 7 September 2023. KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


Selain itu, M juga terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan M terhadap istri tahanan ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berawal dari aduan itu, Dewas kemudian menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada para tahanan dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Atas dugaan pungli itu, KPK masih melakukan proses penyelidikan.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di Rutan," pungkas Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya