Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist

Hukum

Tegas, KPK Pecat Pegawai yang Lecehkan Istri Tahanan

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terbukti melanggar disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak asusila atau pelecehan terhadap istri tahanan, seorang pegawai Rutan berinisial M dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9).

Pemberhentian terhadap M tersebut berlaku sejak 7 September 2023. KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


Selain itu, M juga terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan M terhadap istri tahanan ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berawal dari aduan itu, Dewas kemudian menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada para tahanan dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Atas dugaan pungli itu, KPK masih melakukan proses penyelidikan.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di Rutan," pungkas Ali.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya