Berita

Sunandiantoro/Net

Politik

Bicara Pemimpin Usia Muda, Pengacara Kampung: Ketua MK Langgar Kode Etik

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 06:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dinilai melanggar kode etik lantaran membeberkan di hadapan publik mengenai pokok perkara yang belum diputuskan.

Pernyataan itu, adalah ketika Anwar Usman menyampaikan Indonesia membutuhkan sosok pemimpin muda. Hal ini, menjadi perdebatan, karena sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu.

Pernyataan Anwar Usman itu, terkait banyaknya gugatan judicial review atau permohonan uji materi dalam syarat batas usia pencalonan capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.


Salah satu gugatan itu, diajukan Sunandiantoro, pengacara asal Banyuwangi, Jawa Timur.

"Saya Sunandiantoro, pengacara kampung menganggap pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi yang disampaikan di hadapan publik terhadap pokok perkara yang belum diputuskan adalah tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Sunandiantoro dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/9).

Menurutnya, pernyataan Anwar itu, menimbulkan persepsi publik bahwa MK bakal mengabulkan perkara batas usia capres dan cawapres. Padahal, saat ini masih dalam proses sidang belum diputus.

"Pernyataan beliau (Anwar Usman) yang menjawab pertanyaan dari BEM Unissula tersebut patut diduga mengesankan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan batas usia capres cawapres minimal 35 tahun," katanya.

Sebelum muncul pernyataan itu, Sunandiantoro sudah menyampaikan kegamangannya mengenai hubungan kekerabatan atau kekeluargaan Anwar Usman berstatus suami dari adik Presiden Joko Widodo.

"Saya sampaikan secara tegas bahwa jangan sampai hubungan kekerabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Mas Gibran Rakabuming Raka dapat menimbulkan kesan liar di publik," ungkapnya.

Kesan liar yang dimaksudkan Sunandiantoro adalah pertimbangan dan putusan permohonan batas usia minimal capres dan cawapres itu diduga dalam rangka memuluskan anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Sehingga, kata dia, diduga putusan permohonan uji materi batas usia minimal tersebut tidak memenuhi The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002.

"Yakni prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan yang seharusnya menjadi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," pungkas Sunandiantoro.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya