Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dalami Kenaikan Harga Beras di Lampung, KPPU Ingatkan Distributor Acuan HET

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mendalami alur distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung.

Pendalaman itu, dilakukan untuk mencari tahu sebab kenaikan harga beras di Provinsi Lampung, yang terjadi secara kontinu sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada September 2023.

Pada minggu ke II September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran harga Rp14.000/Kg hingga Rp15.000/Kg, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400/Kg sampai dengan Rp13.600/Kg.


Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional 7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Kepala KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan berdasarkan beleid itu, HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan berada pada harga Rp10.900/Kg untuk medium dan Rp13.900/Kg untuk Premium.

Pada pasar retail modern harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900/Kg untuk seluruh merek dengan jenis premium atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kenaikan harga beras di tingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat produsen," kata Wahyu Bekti dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/9).

Di mana, kata Wahyu, pada Januari 2023 harga gabah di tingkat petani berada pada kisaran harga Rp4.800/Kg dan mengalami kenaikan secara kontinu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800/Kg pada minggu ke II September 2023.

Berdasarkan informasi dan analisis ekonomi, harga gabah di tingkat petani masih berpotensi mengalami kenaikan. Kenaikan harga gabah tersebut mempengaruhi kenaikan harga output beras dit ingkat konsumen.

Meskipun kenaikan harga gabah mendorong kenaikan harga beras, KPPU melihat bahwa produsen (penggilingan beras) di Provinsi Lampung melakukan penjualan dengan harga yang masih jauh di bawah HET yang ditetapkan.

Rata rata harga jual beras premium oleh produsen beras di Provinsi Lampung berada pada kisaran harga Rp12.900/Kg sampai dengan Rp13.300/Kg.

Memperhatikan kondisi tersebut, disampaikan Wahyu, KPPU melihat adanya bagian dari rantai distribusi yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras yang melebihi harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"KPPU menemukan terdapat distributor atau pedagang besar yang menjual beras di atas HET yang ditetapkan Pemerintah," katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Wahyu mengimbau kepada pelaku usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum, mengingat Pemerintah telah menetapkan HET beras.

"KPPU akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya