Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, pada Senin (11/9)/Ist

Politik

Mendag Zulhas: Tugas Pemerintah Membantu Pengusaha Berkembang

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 00:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen. Cara itu ditempuh salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha.

Begitu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, pada Senin (11/9).

Upaya penyederhanaan yang disampaikan Mendag Zulhas, diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 21/2023 tentang Perubahan atas Permendag 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag ini berlaku mulai 3 Juli 2023 lalu.


"Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tapi pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen," ujar Zulhas.

Dia mengungkapkan, pada 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui kebijakan ini, lanjut Ketua Umum PAN itu, pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana. Sehingga, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.

"Karena, pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah," pungkasnya.

Diseminasi ini digelar secara hibrida, dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring.  Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21/2023 antara lain penyesuaian persyaratan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag ini antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya