Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, pada Senin (11/9)/Ist

Politik

Mendag Zulhas: Tugas Pemerintah Membantu Pengusaha Berkembang

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 00:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen. Cara itu ditempuh salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha.

Begitu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, pada Senin (11/9).

Upaya penyederhanaan yang disampaikan Mendag Zulhas, diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 21/2023 tentang Perubahan atas Permendag 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag ini berlaku mulai 3 Juli 2023 lalu.


"Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tapi pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen," ujar Zulhas.

Dia mengungkapkan, pada 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui kebijakan ini, lanjut Ketua Umum PAN itu, pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana. Sehingga, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.

"Karena, pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah," pungkasnya.

Diseminasi ini digelar secara hibrida, dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring.  Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21/2023 antara lain penyesuaian persyaratan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag ini antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya