Tayangan azan yang memuat Bacapres Ganjar Pranowo/Repro
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didesak bersikap dan memberi sanksi kepada stasiun televisi swasta nasional yang menayangkan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, dalam tayangan azan.
Desakan disampaikan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), yang menilai tayangan azan yang menjadikan Ganjar sebagai pemerannya, telah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kampanye terselubung di luar jadwal itu harus disikapi KPI dan Bawaslu. Karena pesannya jelas, untuk menggaet dukungan publik," tegas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).
Menurutnya, munculnya Ganjar pada tayangan azan di stasiun TV yang dimiliki Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, itu dinilai sebagai politik identitas.
"Munculnya Bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan itu tentu sarat motif politik, konflik kepentingan dalam unsur pemberitaan, dan membuat kegaduhan di ruang publik," tuturnya.
Menurutnya, fakta seperti itu sepatutnya disikapi tegas oleh KPI dan Bawaslu, untuk meredam kegaduhan publik.
"Juga persepsi liar yang mengait-ngaitkan bahwa kemunculan Ganjar bagian dari politisasi identitas dengan menggunakan simbol-simbol agama dan tempat ibadah," sambungnya.
Hasnu juga berharap semua stasiun televisi netral dan profesional menyajikan konten penyiaran, terlebih memasuki tahapan Pemilu 2024 yang semakin dekat.
Menurutnya, masyarakat pasti menilai TV swasta yang menayangkan Ganjar pada program azan jelas sarat konflik kepentingan, terlebih Perindo berkoalisi dengan PDIP sebagai pengusung utama Gajar.
Sebab itu Hasnu mendesak KPI dan Bawaslu segera mengambil tindakan tegas, meminta klarifikasi, dan memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran dan UU Pemilu bagi MNC TV dan RCTI.
"Langkah KPI dan Bawaslu ditunggu publik, agar melahirkan Pemilu yang bersih dan berwibawa," tutup Hasnu.