Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Ist

Politik

4 Bulan Usut Transaksi Mencurigakan, Mahfud Akui Satgas TPPU Hadapi Sejumlah Kendala

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 19:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setidaknya ada 5 kendala yang dihadapi Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,  5 kendala itu antara lain dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan dokumen aslinya, penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan yang tidak menyasar ke ranah pidana.

"Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," kata Mahfud yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9).


Terkait dengan hasil pemeriksaan yang merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Mahfud menyebut itu baru diselesaikan di ranah administrasi.

"Pidananya tidak ditindaklanjuti," bebernya.

Kendala lainnya, ada beberapa instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis saat mereka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK.

"Banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh internasional mengenai tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud.

Kemudian, lanjut Mahfud, ada beberapa kasus yang melibatkan diskresi pejabat berwenang.

"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini, dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi? Apa alasannya?" tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, sebetulnya diskresi itu dapat dibenarkan secara hukum, selama ada manfaatnya.

"Hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Akan tetapi, yang mau kami selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini, dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekarang," jelasnya.

"Terkadang orang pinjam nama orang. Ya, ini apa betul, apa enggak, begitu nanti kami cari," tambahnya.

Terlepas dari kendala-kendala tersebut, Mahfud menyebut bahwa Satgas TPPU masih terus bekerja mendalami tindak lanjut dari 300 LHA dan LHP yang telah diserahkan oleh PPATK ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Dari beberapa laporan itu, ada yang sudah ditangani oleh instansi terkait, tetapi tidak dilaporkan kembali ke PPATK sehingga tercatat ini masih bermasalah. Selain itu ada beberapa laporan yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai.

"Menurut catatan kami, belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi. Ada yang sedang berproses. Yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK, di kejaksaan, dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan. Ada beberapa yang masih perlu pendalaman secara khusus," tutup Mahfud.

Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Mei 2023, mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kemenkeu, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp349 triliun.

Dalam kurun satu bulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk diperiksa karena nilainya yang signifikan, mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.

Dari 18 laporan, sebanyak 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, 8 laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.

Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli ini, diberi waktu untuk bekerja sampai 31 Desember 2023.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya