Berita

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir/Dok Bawaslu Lampung

Nusantara

10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Lamteng Paling Banyak

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 10.622 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari jumlah tersebut, APS bacaleg yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebanyak 2.138, disusul Pesawaran 1.914, dan Kota Bandar Lampung 1.402.

Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang 917 APS melanggar, Lampung Selatan 887, Tulangbawang Barat 614, Lampung Barat 504, Pringsewu 435, Lampung Utara 404, dan Kabupaten Mesuji 307.


Kemudian Kabupaten Lampung Timur 295, Tanggamus 270, Pesisir Barat 268, Way Kanan 164, dan Kota Metro 103 APS yang melanggar.

"Laporannya masih global dan belum dirinci jenisnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/9).

Hamid melanjutkan, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban APS tersebut.

Hamid juga mengimbau para peserta pemilu dan bacaleg untuk dapat menurunkan sendiri APS yang melanggar.

APS yang melanggar berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023 adalah yang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya