Berita

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir/Dok Bawaslu Lampung

Nusantara

10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Lamteng Paling Banyak

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 10.622 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari jumlah tersebut, APS bacaleg yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebanyak 2.138, disusul Pesawaran 1.914, dan Kota Bandar Lampung 1.402.

Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang 917 APS melanggar, Lampung Selatan 887, Tulangbawang Barat 614, Lampung Barat 504, Pringsewu 435, Lampung Utara 404, dan Kabupaten Mesuji 307.


Kemudian Kabupaten Lampung Timur 295, Tanggamus 270, Pesisir Barat 268, Way Kanan 164, dan Kota Metro 103 APS yang melanggar.

"Laporannya masih global dan belum dirinci jenisnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/9).

Hamid melanjutkan, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban APS tersebut.

Hamid juga mengimbau para peserta pemilu dan bacaleg untuk dapat menurunkan sendiri APS yang melanggar.

APS yang melanggar berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023 adalah yang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya