Berita

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir/Dok Bawaslu Lampung

Nusantara

10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Lamteng Paling Banyak

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 10.622 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari jumlah tersebut, APS bacaleg yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebanyak 2.138, disusul Pesawaran 1.914, dan Kota Bandar Lampung 1.402.

Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang 917 APS melanggar, Lampung Selatan 887, Tulangbawang Barat 614, Lampung Barat 504, Pringsewu 435, Lampung Utara 404, dan Kabupaten Mesuji 307.


Kemudian Kabupaten Lampung Timur 295, Tanggamus 270, Pesisir Barat 268, Way Kanan 164, dan Kota Metro 103 APS yang melanggar.

"Laporannya masih global dan belum dirinci jenisnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/9).

Hamid melanjutkan, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban APS tersebut.

Hamid juga mengimbau para peserta pemilu dan bacaleg untuk dapat menurunkan sendiri APS yang melanggar.

APS yang melanggar berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023 adalah yang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya