Berita

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir/Dok Bawaslu Lampung

Nusantara

10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Lamteng Paling Banyak

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 10.622 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari jumlah tersebut, APS bacaleg yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebanyak 2.138, disusul Pesawaran 1.914, dan Kota Bandar Lampung 1.402.

Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang 917 APS melanggar, Lampung Selatan 887, Tulangbawang Barat 614, Lampung Barat 504, Pringsewu 435, Lampung Utara 404, dan Kabupaten Mesuji 307.


Kemudian Kabupaten Lampung Timur 295, Tanggamus 270, Pesisir Barat 268, Way Kanan 164, dan Kota Metro 103 APS yang melanggar.

"Laporannya masih global dan belum dirinci jenisnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/9).

Hamid melanjutkan, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban APS tersebut.

Hamid juga mengimbau para peserta pemilu dan bacaleg untuk dapat menurunkan sendiri APS yang melanggar.

APS yang melanggar berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023 adalah yang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya