Berita

Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Hukum

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Langsung Ditahan Selama 20 Hari

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Tiga tersangka baru ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Mengenakan rompi merah muda, para tersangka keluar dari dalam gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar dengan tangan diborgol. Sesampainya di lobi Gedung Bundar para tersangka diarahkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.


"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (11/9).

Selanjutnya, para tersangka baru ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, maka jumlah tersangka sementara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menjadi 11 orang.

Adapun para tersangka sebelumnya yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya