Berita

Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Hukum

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Langsung Ditahan Selama 20 Hari

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Tiga tersangka baru ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Mengenakan rompi merah muda, para tersangka keluar dari dalam gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar dengan tangan diborgol. Sesampainya di lobi Gedung Bundar para tersangka diarahkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.


"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (11/9).

Selanjutnya, para tersangka baru ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, maka jumlah tersangka sementara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menjadi 11 orang.

Adapun para tersangka sebelumnya yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya