Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

Distribusi Logistik, Faktor Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Distribusi logistik pemilihan umum (Pemilu) yang tepat waktu ikut menjadi faktor dipercepatnya jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menjelaskan, pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2023 tentang Pemilu, memiliki hitung-hitungan untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.

Dia mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran yang berpatokan pada dimulainya masa kampanye, dari 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) menjadi 15 hari, memberikan waktu luang yang lebih banyak untuk distribusi logistik.


"Mengapa penetapan Capres-Cawapres itu 15 hari sebelum masa kampanye, itu dimulai sebagaimana Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 (pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU). Pertimbangannya adalah berkenaan dengan logistik Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9).

Dia memaparkan, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober itu mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Jadi itu bukan dimajukan, tapi menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 tentang penetapan Perppu Pemilu, di mana KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden pada 13 November," urainya.

Maka dari itu, Idham memastikan penetapan waktu awal dimulainya masa kampanye yang berkaitan erat dengan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, justru memberikan keleluasaan kepada KPU mendistribusikan logistik Pemilu agar tepat waktu dan sasaran.

"Yang kita ketahui, masa kampanye ini kan 75 hari. Jadi kalau 75 hari ditambah dengan 15 hari (masa tunggu kampanye setelah penetapan DCT Pilpres) itu artinya 90 hari untuk mempersiapkan logistik Pemilu presiden/wakil presiden sampai ke TPS," demikian Idham.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya