Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

Distribusi Logistik, Faktor Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Distribusi logistik pemilihan umum (Pemilu) yang tepat waktu ikut menjadi faktor dipercepatnya jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menjelaskan, pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2023 tentang Pemilu, memiliki hitung-hitungan untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.

Dia mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran yang berpatokan pada dimulainya masa kampanye, dari 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) menjadi 15 hari, memberikan waktu luang yang lebih banyak untuk distribusi logistik.


"Mengapa penetapan Capres-Cawapres itu 15 hari sebelum masa kampanye, itu dimulai sebagaimana Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 (pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU). Pertimbangannya adalah berkenaan dengan logistik Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9).

Dia memaparkan, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober itu mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Jadi itu bukan dimajukan, tapi menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 tentang penetapan Perppu Pemilu, di mana KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden pada 13 November," urainya.

Maka dari itu, Idham memastikan penetapan waktu awal dimulainya masa kampanye yang berkaitan erat dengan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, justru memberikan keleluasaan kepada KPU mendistribusikan logistik Pemilu agar tepat waktu dan sasaran.

"Yang kita ketahui, masa kampanye ini kan 75 hari. Jadi kalau 75 hari ditambah dengan 15 hari (masa tunggu kampanye setelah penetapan DCT Pilpres) itu artinya 90 hari untuk mempersiapkan logistik Pemilu presiden/wakil presiden sampai ke TPS," demikian Idham.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya