Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

Distribusi Logistik, Faktor Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Distribusi logistik pemilihan umum (Pemilu) yang tepat waktu ikut menjadi faktor dipercepatnya jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menjelaskan, pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2023 tentang Pemilu, memiliki hitung-hitungan untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.

Dia mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran yang berpatokan pada dimulainya masa kampanye, dari 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) menjadi 15 hari, memberikan waktu luang yang lebih banyak untuk distribusi logistik.


"Mengapa penetapan Capres-Cawapres itu 15 hari sebelum masa kampanye, itu dimulai sebagaimana Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 (pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU). Pertimbangannya adalah berkenaan dengan logistik Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9).

Dia memaparkan, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober itu mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Jadi itu bukan dimajukan, tapi menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 tentang penetapan Perppu Pemilu, di mana KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden pada 13 November," urainya.

Maka dari itu, Idham memastikan penetapan waktu awal dimulainya masa kampanye yang berkaitan erat dengan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, justru memberikan keleluasaan kepada KPU mendistribusikan logistik Pemilu agar tepat waktu dan sasaran.

"Yang kita ketahui, masa kampanye ini kan 75 hari. Jadi kalau 75 hari ditambah dengan 15 hari (masa tunggu kampanye setelah penetapan DCT Pilpres) itu artinya 90 hari untuk mempersiapkan logistik Pemilu presiden/wakil presiden sampai ke TPS," demikian Idham.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya