Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist

Hukum

Soal Usulan KPK Periksa Capres-Cawapres, Demokrat: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Berdasar Selera

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam pemberantasan korupsi, para penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, advokat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melaksanakan tugas-tugasnya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Demikian pendapat anggota Bappilu DPP Partai Demokrat Anis Fauzan dalam merespons usulan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni agar KPK memeriksa seluruh bakal capres-cawapres. Usulan tersebut buntut pemanggilan Ketua Umum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Pemberantasan korupsi harus berpatokan dengan apa yang diamanatkan undang-undang, tidak boleh berdasarkan selera orang per orang," kata Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).


Anis menekankan ada asas legalitas dalam hukum sehingga orang tidak boleh dipidana jika tidak pernah berbuat kesalahan apapun. 

"Yang boleh dipanggil/periksa oleh KPK adalah orang yang diduga melanggar pasal-pasal dalam UU tindak pidana korupsi, atau sedikitnya dianggap mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi," kata Anis yang juga praktisi hukum ini

Menurut Anis, bagi yang tidak terindikasi melakukan atau mengetahui (saksi) tidak ada urgensinya bagi KPK memanggil para capres-cawapres sebagaimana usulan Ahmad Sahroni.

"Asas eqaulity before the law itu bukan dimaknai karena ada salah satu bakal capres diperiksa KPK lantas semua yang akan menjadi capres-cawapres harus dipanggil semua. Bukan itu yang dimaksud semua orang sama di hadapan hukum," kata Anies.

Anis melanjutkan, pemberantasan korupsi merupakan agenda semua pihak. Menurutnya, salah satu cara mendukung pemberantasan korupsi adalah dengan tidak membenturkan KPK dengan isu-isu politisasi hukum dan lainnya. 

"Mari kita berikan apresiasi terhadap kerja-kerja KPK. Kalaupun ada saran disesuaikan dengan dosisnya," demikian Anis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya