Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist

Hukum

Soal Usulan KPK Periksa Capres-Cawapres, Demokrat: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Berdasar Selera

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam pemberantasan korupsi, para penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, advokat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melaksanakan tugas-tugasnya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Demikian pendapat anggota Bappilu DPP Partai Demokrat Anis Fauzan dalam merespons usulan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni agar KPK memeriksa seluruh bakal capres-cawapres. Usulan tersebut buntut pemanggilan Ketua Umum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Pemberantasan korupsi harus berpatokan dengan apa yang diamanatkan undang-undang, tidak boleh berdasarkan selera orang per orang," kata Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).


Anis menekankan ada asas legalitas dalam hukum sehingga orang tidak boleh dipidana jika tidak pernah berbuat kesalahan apapun. 

"Yang boleh dipanggil/periksa oleh KPK adalah orang yang diduga melanggar pasal-pasal dalam UU tindak pidana korupsi, atau sedikitnya dianggap mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi," kata Anis yang juga praktisi hukum ini

Menurut Anis, bagi yang tidak terindikasi melakukan atau mengetahui (saksi) tidak ada urgensinya bagi KPK memanggil para capres-cawapres sebagaimana usulan Ahmad Sahroni.

"Asas eqaulity before the law itu bukan dimaknai karena ada salah satu bakal capres diperiksa KPK lantas semua yang akan menjadi capres-cawapres harus dipanggil semua. Bukan itu yang dimaksud semua orang sama di hadapan hukum," kata Anies.

Anis melanjutkan, pemberantasan korupsi merupakan agenda semua pihak. Menurutnya, salah satu cara mendukung pemberantasan korupsi adalah dengan tidak membenturkan KPK dengan isu-isu politisasi hukum dan lainnya. 

"Mari kita berikan apresiasi terhadap kerja-kerja KPK. Kalaupun ada saran disesuaikan dengan dosisnya," demikian Anis.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya