Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist

Hukum

Soal Usulan KPK Periksa Capres-Cawapres, Demokrat: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Berdasar Selera

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam pemberantasan korupsi, para penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, advokat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melaksanakan tugas-tugasnya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Demikian pendapat anggota Bappilu DPP Partai Demokrat Anis Fauzan dalam merespons usulan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni agar KPK memeriksa seluruh bakal capres-cawapres. Usulan tersebut buntut pemanggilan Ketua Umum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Pemberantasan korupsi harus berpatokan dengan apa yang diamanatkan undang-undang, tidak boleh berdasarkan selera orang per orang," kata Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).


Anis menekankan ada asas legalitas dalam hukum sehingga orang tidak boleh dipidana jika tidak pernah berbuat kesalahan apapun. 

"Yang boleh dipanggil/periksa oleh KPK adalah orang yang diduga melanggar pasal-pasal dalam UU tindak pidana korupsi, atau sedikitnya dianggap mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi," kata Anis yang juga praktisi hukum ini

Menurut Anis, bagi yang tidak terindikasi melakukan atau mengetahui (saksi) tidak ada urgensinya bagi KPK memanggil para capres-cawapres sebagaimana usulan Ahmad Sahroni.

"Asas eqaulity before the law itu bukan dimaknai karena ada salah satu bakal capres diperiksa KPK lantas semua yang akan menjadi capres-cawapres harus dipanggil semua. Bukan itu yang dimaksud semua orang sama di hadapan hukum," kata Anies.

Anis melanjutkan, pemberantasan korupsi merupakan agenda semua pihak. Menurutnya, salah satu cara mendukung pemberantasan korupsi adalah dengan tidak membenturkan KPK dengan isu-isu politisasi hukum dan lainnya. 

"Mari kita berikan apresiasi terhadap kerja-kerja KPK. Kalaupun ada saran disesuaikan dengan dosisnya," demikian Anis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya