Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist

Politik

Kampanye di Kampus Wajib Penuhi Dua Syarat, Bawaslu Ajak Mahasiswa Pelototi

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 09:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye di kampus oleh peserta pemilu mesti memenuhi syarat-syarat tertentu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak mahasiswa untuk aktif memelototi praktiknya.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, setidaknya terdapat dua syarat melaksanakan kampanye di kampus.

Syarat pertama, kata Puadi, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau pihak penyelenggara acara, bukan justru dari peserta pemilu.


"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin (11/9).

Dia mengatakan, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Lebih lanjut, Puadi mengimbau kepada mahasiswa untuk memastikan dua syarat tersebut terpenuhi, apabila di kampusnya melaksanakan kampanye.

"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," demikian Puadi menambahkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Dalam putusannya, MK mensyaratkan kampanye di kampus tidak membawa atribut kampanye.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya