Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

UE Larang Masuk Kendaraan dengan Plat Rusia, Barang Pribadi Berisiko Disita

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 07:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Eropa telah mengkonfirmasi bahwa mobil pribadi berplat Rusia dilarang masuk ke negara-negara Uni Eropa.

“Tidak masalah apakah kendaraan tersebut digunakan untuk tujuan pribadi atau komersial, selama kendaraan tersebut berada di bawah kode bea cukai yang tercantum dalam Lampiran XXI (termasuk kode 8703) dan berasal - atau telah diekspor - dari Rusia, maka dilarang masuk ke negara-negara Eropa,” kata Komisi Eropa dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Rusia Rbc.ru. pada Minggu (10/9).

Kode bea cukai 8703 mencakup mobil penumpang dan kendaraan lain yang dirancang untuk mengangkut kurang dari sepuluh orang.  


Larangan ini berdampak pada lalu lintas barang masuk dari Rusia yang mencakup ponsel pintar, tablet, perhiasan, barang-barang kulit, produk kebersihan pribadi seperti pasta gigi, tisu toilet, dan lain-lain.

Musim panas lalu, beberapa orang Rusia yang bepergian ke Jerman dengan mobil mereka ditangkap di bea cukai. Pada awal Juli, seperti yang ditulis RBC, bea cukai Jerman menegaskan bahwa impor mobil penumpang dari Rusia dilarang berdasarkan Pasal 3i Peraturan 833/2014 yang mendefinisikan embargo terhadap Rusia, dan bahwa setiap pergerakan barang, bahkan untuk barang pribadi, tidak diperbolehkan.

Pasal 3i melarang impor atau transfer ke negara-negara UE atas barang-barang yang tercantum dalam Lampiran XXI yang “menghasilkan pendapatan signifikan bagi Rusia”.

Ini tentu menimbulkan kerancuan karena pada akhirnya hal itu berlaku untuk kendaraan atau barang-barang yang digunakan secara pribadi.

Secara khusus, para ahli hukum Rusia menunjuk pada situasi seperti ini sebagai akibat dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat eksekutif atau salah tafsir terhadap undang-undang bea cukai Jerman mengenai perbedaan antara impor dan masuk ke negara tersebut dengan mobil pribadi.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya