Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

UE Larang Masuk Kendaraan dengan Plat Rusia, Barang Pribadi Berisiko Disita

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 07:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Eropa telah mengkonfirmasi bahwa mobil pribadi berplat Rusia dilarang masuk ke negara-negara Uni Eropa.

“Tidak masalah apakah kendaraan tersebut digunakan untuk tujuan pribadi atau komersial, selama kendaraan tersebut berada di bawah kode bea cukai yang tercantum dalam Lampiran XXI (termasuk kode 8703) dan berasal - atau telah diekspor - dari Rusia, maka dilarang masuk ke negara-negara Eropa,” kata Komisi Eropa dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Rusia Rbc.ru. pada Minggu (10/9).

Kode bea cukai 8703 mencakup mobil penumpang dan kendaraan lain yang dirancang untuk mengangkut kurang dari sepuluh orang.  


Larangan ini berdampak pada lalu lintas barang masuk dari Rusia yang mencakup ponsel pintar, tablet, perhiasan, barang-barang kulit, produk kebersihan pribadi seperti pasta gigi, tisu toilet, dan lain-lain.

Musim panas lalu, beberapa orang Rusia yang bepergian ke Jerman dengan mobil mereka ditangkap di bea cukai. Pada awal Juli, seperti yang ditulis RBC, bea cukai Jerman menegaskan bahwa impor mobil penumpang dari Rusia dilarang berdasarkan Pasal 3i Peraturan 833/2014 yang mendefinisikan embargo terhadap Rusia, dan bahwa setiap pergerakan barang, bahkan untuk barang pribadi, tidak diperbolehkan.

Pasal 3i melarang impor atau transfer ke negara-negara UE atas barang-barang yang tercantum dalam Lampiran XXI yang “menghasilkan pendapatan signifikan bagi Rusia”.

Ini tentu menimbulkan kerancuan karena pada akhirnya hal itu berlaku untuk kendaraan atau barang-barang yang digunakan secara pribadi.

Secara khusus, para ahli hukum Rusia menunjuk pada situasi seperti ini sebagai akibat dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat eksekutif atau salah tafsir terhadap undang-undang bea cukai Jerman mengenai perbedaan antara impor dan masuk ke negara tersebut dengan mobil pribadi.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya