Berita

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu/RMOLJateng

Nusantara

Buntut Kasus Pelecehan, Wali Kota Semarang Minta Orangtua Cermat Memilih Ponpes

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 04:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Orang tua diminta untuk lebih cermat dalam memilih tempat pendidikan bagi anaknya. Termasuk, dalam memilih pondok pesantren.

Pesan itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, buntut kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Hikmah Al Kahfi, Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Orang tua bisa mencari informasi di asosiasi perkumpulan ponpes, tidak perlu lewat orang, bisa daftar langsung aja,” kata Ita, sapaan karibnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (10/9).


Ita ini memang sudah mendengar kasus tersebut yang kembali viral setelah diketahui terjadi pada tahun 2020. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan ponpes tersebut tidak berbentuk sebuah pondok, karena tidak memiliki nama ataupun izin.

“Saya minta ke penguasa wilayah, lurah, camat, TNI, Polri dan stakeholder ini melakukan pengecekan, ini kan tidak berizin tapi ngaku-ngaku. Dugaan saya dia kayak makelar yang memfasilitasi orang tua yang sedang mencari pondok,” katanya.

Selain itu, pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan. Bahkan, Ita menegaskan kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi.

Ita mengaku akan membuat program atau inovasi agar perempuan, ataupun korban KDRT dan kekerasan seksual ini berani bersuara. Termasuk tetangga terdekat jika mengetahui, misalnya seperti kasus di Sendangguwo beberapa waktu lalu, bisa ikut melaporkan.

“Ini salah satu konsep bergerak bersama, bukan hanya infrastruktur, tapi juga pembinaan mental,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya