Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Politik

Ridwan Kamil Harus Dapat Restu Tiga Sosok, jika Mau Dampingi Ganjar Pranowo

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 03:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil harus bisa mendapatkan izin dari tiga sosok jika ingin menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Ketiga sosok dimaksud, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hal itu disoroti Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio alias Hensat menanggapi munculnya isu bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo akan didampingi Ridwan Kamil.

"Tentu saja kalau ini kejadian, itu akan menghebohkan jagat politik juga, tapi walaupun menurut catatan saya akan sulit sekali," kata Hensat dalam acara diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertema "Dinamika Pilpres 2024 Pasca Deklarasi Anies-Muhaimin" melalui virtual, Minggu malam (10/9).


Kesulitannya itu, kata Hensat, mantan Walikota Bandung itu pertama-tama harus mendapatkan restu dari Airlangga. Mengingat, Ridwan Kamil saat ini merupakan kader Golkar.

"Kalau kemudian sudah dikasih restu oleh Airlangga, maka Golkar harus pindah ke PDI Perjuangan, kecuali memang Ridwan Kamil yang mundur dari Golkar dan mentasbihkan diri bergabung dengan Ganjar Pranowo misalnya, "katanya.

"Tapi kalau Golkarnya harus pindah juga ke PDI Perjuangan, maka itu harus ada izin dari Pak Jokowi," imbuh Hensat.

Setelah mendapatkan izin dari Airlangga dan Presiden Jokowi, kata Hensat lagi, selanjutnya Ridwan Kamil harus mendapatkan izin dari Megawati selaku Ketum PDIP.

"Dan repotnya Bu Mega biasanya selalu memilih wakil presiden yang tidak punya intensi melawan si calon presidennya, bila nanti menang," pungkas Hensat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya