Berita

Puluhan karton rokok ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan/Ist

Hukum

Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp191 Juta di Aceh Tamiang Diungkap Tim Gabungan

MINGGU, 10 SEPTEMBER 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa berhasil mencegah peredaran rokok ilegal di Aceh. Dalam pengungkapan pihaknya mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton senilai Rp 191 juta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan mobil.

Oleh sebab itu, pihaknya membentuk tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa.

"Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," ujar Leni dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (9/9).

Leni mengatakan pada Senin (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Tim Gabungan berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mobil kedapatan memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC TMP C Langsa, di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut didapati jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton," ujarnya.

Kemudian, lanjut Leni, saat pengungkapan pihaknya mengamankan dua pelanggar dengan inisial RF dan AS. Kedua pelanggar dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.

"Dua pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai,"sebutnya.

Kedua pelanggar, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, Leni menyebutkan, pihaknya selalu senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan.

"Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah DJBC Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya