Berita

Puluhan karton rokok ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan/Ist

Hukum

Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp191 Juta di Aceh Tamiang Diungkap Tim Gabungan

MINGGU, 10 SEPTEMBER 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa berhasil mencegah peredaran rokok ilegal di Aceh. Dalam pengungkapan pihaknya mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton senilai Rp 191 juta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan mobil.

Oleh sebab itu, pihaknya membentuk tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa.

"Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," ujar Leni dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (9/9).

Leni mengatakan pada Senin (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Tim Gabungan berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mobil kedapatan memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC TMP C Langsa, di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut didapati jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton," ujarnya.

Kemudian, lanjut Leni, saat pengungkapan pihaknya mengamankan dua pelanggar dengan inisial RF dan AS. Kedua pelanggar dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.

"Dua pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai,"sebutnya.

Kedua pelanggar, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, Leni menyebutkan, pihaknya selalu senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan.

"Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah DJBC Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat," tandasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya