Berita

Puluhan karton rokok ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan/Ist

Hukum

Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp191 Juta di Aceh Tamiang Diungkap Tim Gabungan

MINGGU, 10 SEPTEMBER 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa berhasil mencegah peredaran rokok ilegal di Aceh. Dalam pengungkapan pihaknya mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton senilai Rp 191 juta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan mobil.

Oleh sebab itu, pihaknya membentuk tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa.


"Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," ujar Leni dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (9/9).

Leni mengatakan pada Senin (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Tim Gabungan berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mobil kedapatan memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC TMP C Langsa, di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut didapati jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton," ujarnya.

Kemudian, lanjut Leni, saat pengungkapan pihaknya mengamankan dua pelanggar dengan inisial RF dan AS. Kedua pelanggar dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.

"Dua pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai,"sebutnya.

Kedua pelanggar, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, Leni menyebutkan, pihaknya selalu senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan.

"Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah DJBC Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya