Berita

Puluhan karton rokok ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan/Ist

Hukum

Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp191 Juta di Aceh Tamiang Diungkap Tim Gabungan

MINGGU, 10 SEPTEMBER 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa berhasil mencegah peredaran rokok ilegal di Aceh. Dalam pengungkapan pihaknya mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton senilai Rp 191 juta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan mobil.

Oleh sebab itu, pihaknya membentuk tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa.


"Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," ujar Leni dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (9/9).

Leni mengatakan pada Senin (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Tim Gabungan berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mobil kedapatan memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC TMP C Langsa, di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut didapati jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton," ujarnya.

Kemudian, lanjut Leni, saat pengungkapan pihaknya mengamankan dua pelanggar dengan inisial RF dan AS. Kedua pelanggar dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.

"Dua pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai,"sebutnya.

Kedua pelanggar, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, Leni menyebutkan, pihaknya selalu senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan.

"Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah DJBC Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat," tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya