Berita

Prof Romli Atmasasmita/Ist

Hukum

Meski Belum Terima Uang Korupsi, Cak Imin Bisa Dijerat Pidana

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa seseorang bisa dijerat pidana meskipun belum melakukan tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Prof Romli saat menanggapi diperiksanya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat dirinya menjabat menteri.

“Bagi Hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Sabtu (9/9).


Prof Romli menjelaskan, meskipun dalam kasus tersebut Cak Imin belum menerima uang hasil korupsi, namun jika sudah ada keterangan dari minimal dua orang saksi yang menyebut nama Cak Imin, maka itu bisa dijadikan sebagai bukti awal atau bukti permulaan.

Terlebih lagi, lanjut Prof Romli, jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan nama Cak Imin.

“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans. Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012 lalu, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kemenakertrans pada 2011.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat Kemenakertrans itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.

Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya