Berita

Prof Romli Atmasasmita/Ist

Hukum

Meski Belum Terima Uang Korupsi, Cak Imin Bisa Dijerat Pidana

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa seseorang bisa dijerat pidana meskipun belum melakukan tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Prof Romli saat menanggapi diperiksanya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat dirinya menjabat menteri.

“Bagi Hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Sabtu (9/9).


Prof Romli menjelaskan, meskipun dalam kasus tersebut Cak Imin belum menerima uang hasil korupsi, namun jika sudah ada keterangan dari minimal dua orang saksi yang menyebut nama Cak Imin, maka itu bisa dijadikan sebagai bukti awal atau bukti permulaan.

Terlebih lagi, lanjut Prof Romli, jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan nama Cak Imin.

“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans. Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012 lalu, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kemenakertrans pada 2011.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat Kemenakertrans itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.

Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya