Berita

Prof Romli Atmasasmita/Ist

Hukum

Meski Belum Terima Uang Korupsi, Cak Imin Bisa Dijerat Pidana

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa seseorang bisa dijerat pidana meskipun belum melakukan tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Prof Romli saat menanggapi diperiksanya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat dirinya menjabat menteri.

“Bagi Hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Sabtu (9/9).


Prof Romli menjelaskan, meskipun dalam kasus tersebut Cak Imin belum menerima uang hasil korupsi, namun jika sudah ada keterangan dari minimal dua orang saksi yang menyebut nama Cak Imin, maka itu bisa dijadikan sebagai bukti awal atau bukti permulaan.

Terlebih lagi, lanjut Prof Romli, jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan nama Cak Imin.

“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans. Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012 lalu, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kemenakertrans pada 2011.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat Kemenakertrans itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.

Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya