Berita

Prof Romli Atmasasmita/Ist

Hukum

Meski Belum Terima Uang Korupsi, Cak Imin Bisa Dijerat Pidana

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa seseorang bisa dijerat pidana meskipun belum melakukan tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Prof Romli saat menanggapi diperiksanya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat dirinya menjabat menteri.

“Bagi Hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Sabtu (9/9).


Prof Romli menjelaskan, meskipun dalam kasus tersebut Cak Imin belum menerima uang hasil korupsi, namun jika sudah ada keterangan dari minimal dua orang saksi yang menyebut nama Cak Imin, maka itu bisa dijadikan sebagai bukti awal atau bukti permulaan.

Terlebih lagi, lanjut Prof Romli, jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan nama Cak Imin.

“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans. Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012 lalu, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kemenakertrans pada 2011.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat Kemenakertrans itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.

Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya