Berita

Sidang Kode Etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah yang di gelar DKPP di Medan, Sumut, Jum'at (8/9)/Ist

Nusantara

Sidang Etik, Johan Alamsyah Klaim Sudah Bukan Dosen Sejak jadi Anggota Bawaslu Sumut

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 04:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang perdana terhadap anggota Bawaslu Sumatera Utara, Johan Alamsyah, terkait dugaan pelanggaran etik.

Persidangan dimulai dengan mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu, Nazaruddin yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.

Dalam persidangan perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9), Johan membantah tuduhan terkait statusnya sebagai dosen PNS yang mengajar di UIN Sahada Padangsidimpuan saat menjadi anggota Bawaslu Sumut.


Johan mengaku sudah tidak lagi mengajar sebagai dosen sejak bertugas sebagai anggota Bawaslu Sumut.

Dipaparkan Johan, dia adalah PNS di STAIN Padang Sidempuan yang kemudian berganti status menjadi UIN Sahada, sebelum pada tahun 2018 melamar Bawaslu.

"Kemudian teradu meminta kepada rektor dan keluarkan surat rekomendasi nomor 1011 tahun 2018 yang mengizinkan teradu mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut. Dan surat ini sudah disampaikan kepada tim seleksi dan dinyatakan berkas lengkap," ungkap Johan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Johan juga menjelaskan bahwa berkas itu pun sudah diterbitkan dalam laman Bawaslu Sumut dan telah dinyatakan lengkap.

Bahkan, saat mengikuti fit and proper test, Johan juga meminta kepada rektor untuk menerbitkan surat izin menjadi anggota Bawaslu yang juga diterbitkan dengan nomor 1579 pada 6 Juli 2018 dan telah diserahkan ke Bawaslu RI.

Sejak dilantik sampai saat ini bekerja di Bawaslu Sumut, Johan meegaskan, dia tidak pernah lagi bekerja sebagai dosen.

"Terkait hal ini bisa dicek web PPDIKTI Kemendikbud bahwa nama teradu tidak melaksanakan lagi sebagai dosen karena diberhentikan sementara waktu," tegasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya