Berita

Sidang Kode Etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah yang di gelar DKPP di Medan, Sumut, Jum'at (8/9)/Ist

Nusantara

Sidang Etik, Johan Alamsyah Klaim Sudah Bukan Dosen Sejak jadi Anggota Bawaslu Sumut

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 04:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang perdana terhadap anggota Bawaslu Sumatera Utara, Johan Alamsyah, terkait dugaan pelanggaran etik.

Persidangan dimulai dengan mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu, Nazaruddin yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.

Dalam persidangan perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9), Johan membantah tuduhan terkait statusnya sebagai dosen PNS yang mengajar di UIN Sahada Padangsidimpuan saat menjadi anggota Bawaslu Sumut.


Johan mengaku sudah tidak lagi mengajar sebagai dosen sejak bertugas sebagai anggota Bawaslu Sumut.

Dipaparkan Johan, dia adalah PNS di STAIN Padang Sidempuan yang kemudian berganti status menjadi UIN Sahada, sebelum pada tahun 2018 melamar Bawaslu.

"Kemudian teradu meminta kepada rektor dan keluarkan surat rekomendasi nomor 1011 tahun 2018 yang mengizinkan teradu mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut. Dan surat ini sudah disampaikan kepada tim seleksi dan dinyatakan berkas lengkap," ungkap Johan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Johan juga menjelaskan bahwa berkas itu pun sudah diterbitkan dalam laman Bawaslu Sumut dan telah dinyatakan lengkap.

Bahkan, saat mengikuti fit and proper test, Johan juga meminta kepada rektor untuk menerbitkan surat izin menjadi anggota Bawaslu yang juga diterbitkan dengan nomor 1579 pada 6 Juli 2018 dan telah diserahkan ke Bawaslu RI.

Sejak dilantik sampai saat ini bekerja di Bawaslu Sumut, Johan meegaskan, dia tidak pernah lagi bekerja sebagai dosen.

"Terkait hal ini bisa dicek web PPDIKTI Kemendikbud bahwa nama teradu tidak melaksanakan lagi sebagai dosen karena diberhentikan sementara waktu," tegasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya