Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

Bawaslu Purwakarta Pelototi Netralitas ASN dan Kades

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 23:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, masih menjadi dua sektor yang mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta. Terutama, soal sikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, mengatakan, untuk mengingatkan netralitas itu, Bawaslu Purwakarta menerbitkan edaran khusus.

"Hari ini kami buatkan surat himbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan kepala desa harus bersikap netral di Pemilu 2024," ujar Wahyudin, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (8/9).


Menurutnya, sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan Kades beserta perangkatnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindaklanjuti surat tersebut," kata Kang Aweng, begitu ia kerap disapa.

Dia juga menjelaskan, pada UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Sanksinya cukup jelas, jika ASN dan Kades melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya