Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

Bawaslu Purwakarta Pelototi Netralitas ASN dan Kades

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 23:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, masih menjadi dua sektor yang mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta. Terutama, soal sikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, mengatakan, untuk mengingatkan netralitas itu, Bawaslu Purwakarta menerbitkan edaran khusus.

"Hari ini kami buatkan surat himbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan kepala desa harus bersikap netral di Pemilu 2024," ujar Wahyudin, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (8/9).

Menurutnya, sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan Kades beserta perangkatnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindaklanjuti surat tersebut," kata Kang Aweng, begitu ia kerap disapa.

Dia juga menjelaskan, pada UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Sanksinya cukup jelas, jika ASN dan Kades melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya