Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Ist

Politik

Dianggap Rancu, KIPP Gugat PKPU Kampanye ke MA

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye digugat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, ke Mahkamah Agung (MA).

Divisi Monitoring KIPP Indonesia, Bram AWK menjelaskan, permohonan uji materiil PKPU Kampanye dilayangkan pada 30 Agustus 2023.

Bram mengungkap, ada beberapa permasalahan dalam PKPU itu yang tak sesuai dengan norma terkait kampanye, di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Persoalan dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tersebut adalah adanya kerancuan antara sosialisasi Pemilu dan kampanye Pemilu," ujar Bram kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/9).

Dia menerangkan, ketentuan Pasal 79 Ayat 1 dan ayat 2 PKPU Kampanye seyogiyanya telah membatasi bentuk sosialisasi oleh Parpol yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

"Parpol peserta pemilu, hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera parpol peserta Pemilu dan dengan mengadakan pertemuan terbatas di internal partai politik saja," urainya.

Namun yang terjadi saat ini, justru Bram mendapati pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menampilkan citra diri menjamur di banyak tempat.

"APK oleh parpol peserta Pemilu dan bakal calon presiden serta calon legislatif," sambungnya menegaskan.

Karena itu, sosialisasi Pemilu yang diatur KPU dalam PKPU Kampanye tidak tegas membedakan sosialisasi dan kampanye, justru berdampak pada kerja pengawasan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dampak ketidakjelasan rumusan terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dijabarkan di atas, berakibat pada lemahnya penindakan yang dilakukan Bawaslu, karena Bawaslu pun berpijak pada ketentuan Pasal 79 PKPU 15/2023," kata Bram.

Sebagai contoh, Bram menyebutkan contoh kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa politik uang, yang terjadi di sebuah masjid di Sumenep, Madura.

"Amplop bergambar logo PDIP dan foto Said Abdullah serta Achmad Fauzi tersebut berisikan uang Rp 300.000. Namun, terhadap fenomena tersebut, Bawaslu tidak menghukum tindakan tersebut," kata Bram. "Dengan demikian, dapat disimpulkan pelaksanaan sosialisasi yang menampilkan citra diri peserta Pemilu di awal tahapan Pemilu merupakan tindakan pembiaran pelanggaran Pemilu yang akan berdampak destruktif pada kualitas penyelenggaraan Pemilu," demikian Bram menambahkan.

Dalam gugatannya, KIPP membuat petitum yang diharapkan dikabulkan MA, yakni memohon agar PKPU 15/2023 tetang Kampanye dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, memohonkan MA agar menyatakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan profesional kerja.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya