Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Ist

Hukum

5 Jam Diperiksa KPK, Cak Imin Diberondong Pertanyaan Seputar Kebijakan

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 14:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemeriksaan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di KPK terkait dengan pendalaman kebijakannya sebagai pengguna anggaran yang menyetujui proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Cak Imin dalam kapasitasnya selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014 sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9).

Selain itu kata Ali, Cak Imin juga dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam menindaklanjuti proyek tersebut.

"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," tutur Ali.

Dia menjelaskan, tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkas Ali.

Cak Imin telah menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengaku sudah menyampaikan apapun yang diingatnya terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 yang kini sedang diusut KPK.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang pernah saya dengar, dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (7/9).

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya