Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW)/Net
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) belum ditahan karena dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) lainnya, mangkir dari panggilan.
Untuk itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang ketiganya hadir pada Senin (18/9).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (7/9), pihaknya memanggil tiga orang tersangka untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan, Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka yang dipanggil, yakni Kuncoro, Budi Susanto (BS), dan April Churniawan (AC).
"Hadir hanya tersangka MKW, dan didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/9).
Sedangkan dua tersangka lainnya, kata Ali, mengonfirmasi tidak bisa hadir. Sehingga, akan dipanggil ulang. KPK pun akan segera mengirimkan surat panggilan ulang kepada ketiga tersangka.
"Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin (18/9), dan kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi beredar, pada agenda pemeriksaan nanti, KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, jika ketiganya semuanya hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, Kuncoro telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar enam jam. Usai diperiksa, Kuncoro sedikit memberikan keterangan kepada wartawan. Dia membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Nggak lah. Demi Allah nggak ada lah saya, sepeserpun gak ada (terima uang)" kata Kuncoro, Kamis sore (7/9).
Dalam perkara ini, KPK resmi umumkan identitas enam tersangka pada Rabu (23/8). Keenam tersangka dimaksud, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Namun demikian, KPK baru resmi menahan tiga tersangka, yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto pada Rabu (23/8).
Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.