Berita

Polisi menyita ratusan batang kayu log dari pembalakan liar di Muba/Ist

Presisi

Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Produksi Muba, Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembalakan liar di hutan lindung Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibongkar Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

Petugas pun mengamankan 3 orang. Yaitu SP selaku pengurus sawmill hasil bumi, SW yang jadi bagian keuangan, dan YS selaku pemilik sawmil. Selain itu, petugas juga mengamankan 700 batang kayu hasil pembalakan liar dengan berbagai jenis. Di antaranya sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, dan racuk.

Kayu-kayu tersebut kini diamankan di sawmil di Kecamatan Sanga Desa. Barang bukti lainnya yang diamankan di sawmil di antaranya 2 unit mobil yakni Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol dan Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW dan 3 unit mesin.


"Kayu-kayu ini hasil pembalakan liar di hutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa, kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan," kata Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani, kepada wartawan, Kamis (7/9).

Ditambahkan Putu, pihaknya masih terus mendalami apakah kayu-kayu itu mereka tebang sendiri atau ada orang lain yang melakukan penebangan. Serta dijual ke mana saja kayu-kayu tersebut.

Selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu.

"Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (7/9).

Sementara itu, pelaku YS mengaku satu kubik kayu jenis racuk dijual Rp400 ribu. Kayu racuk biasanya digunakan untuk mengecor semen. Untuk harga kayu jenis meranti harganya lebih mahal lagi.  

"Sekitar setahun saya mengelola sawmil ini," singkatnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka jadi tersangka terkait melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b  jo pasal 12 huruf k dan l Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya