Berita

Polisi menyita ratusan batang kayu log dari pembalakan liar di Muba/Ist

Presisi

Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Produksi Muba, Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembalakan liar di hutan lindung Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibongkar Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

Petugas pun mengamankan 3 orang. Yaitu SP selaku pengurus sawmill hasil bumi, SW yang jadi bagian keuangan, dan YS selaku pemilik sawmil. Selain itu, petugas juga mengamankan 700 batang kayu hasil pembalakan liar dengan berbagai jenis. Di antaranya sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, dan racuk.

Kayu-kayu tersebut kini diamankan di sawmil di Kecamatan Sanga Desa. Barang bukti lainnya yang diamankan di sawmil di antaranya 2 unit mobil yakni Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol dan Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW dan 3 unit mesin.


"Kayu-kayu ini hasil pembalakan liar di hutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa, kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan," kata Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani, kepada wartawan, Kamis (7/9).

Ditambahkan Putu, pihaknya masih terus mendalami apakah kayu-kayu itu mereka tebang sendiri atau ada orang lain yang melakukan penebangan. Serta dijual ke mana saja kayu-kayu tersebut.

Selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu.

"Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (7/9).

Sementara itu, pelaku YS mengaku satu kubik kayu jenis racuk dijual Rp400 ribu. Kayu racuk biasanya digunakan untuk mengecor semen. Untuk harga kayu jenis meranti harganya lebih mahal lagi.  

"Sekitar setahun saya mengelola sawmil ini," singkatnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka jadi tersangka terkait melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b  jo pasal 12 huruf k dan l Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya