Berita

Polisi menyita ratusan batang kayu log dari pembalakan liar di Muba/Ist

Presisi

Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Produksi Muba, Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembalakan liar di hutan lindung Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibongkar Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

Petugas pun mengamankan 3 orang. Yaitu SP selaku pengurus sawmill hasil bumi, SW yang jadi bagian keuangan, dan YS selaku pemilik sawmil. Selain itu, petugas juga mengamankan 700 batang kayu hasil pembalakan liar dengan berbagai jenis. Di antaranya sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, dan racuk.

Kayu-kayu tersebut kini diamankan di sawmil di Kecamatan Sanga Desa. Barang bukti lainnya yang diamankan di sawmil di antaranya 2 unit mobil yakni Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol dan Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW dan 3 unit mesin.


"Kayu-kayu ini hasil pembalakan liar di hutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa, kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan," kata Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani, kepada wartawan, Kamis (7/9).

Ditambahkan Putu, pihaknya masih terus mendalami apakah kayu-kayu itu mereka tebang sendiri atau ada orang lain yang melakukan penebangan. Serta dijual ke mana saja kayu-kayu tersebut.

Selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu.

"Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (7/9).

Sementara itu, pelaku YS mengaku satu kubik kayu jenis racuk dijual Rp400 ribu. Kayu racuk biasanya digunakan untuk mengecor semen. Untuk harga kayu jenis meranti harganya lebih mahal lagi.  

"Sekitar setahun saya mengelola sawmil ini," singkatnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka jadi tersangka terkait melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b  jo pasal 12 huruf k dan l Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya