Berita

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan/Ist

Hukum

Shane Lukas Teman Mario Dandy Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa lain kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara.

Amar putusan atau vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Alimin.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah karena turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dengan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim pun turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Shane.

Hal yang meringankan, bagi Shane, yakni terdakwa mencegah Mario lebih lanjut meskipun terlambat. Mereka telah meninggalkan David yang terluka.  

Sementara hal yang memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Vonis ini sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga menuntut Shane Lukas dengan pembayaran restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Namun hakim memutuskan restitusi hanya sebesar Rp25 miliar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya