Berita

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi/Ist

Hukum

Jika Mencurigakan, Klarifikasi Harta Gubernur Lampung Bakal Diekspose ke Pimpinan KPK

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisa terhadap hasil klarifikasi harta kekayaan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, maka akan diekspose ke pimpinan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Arinal Djunaidi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9).

"Transaksinya perlu diklarifikasi, sudah dilakukan Jumat lalu, sekarang sedang kita analisa lagi," ujar Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/9).

Pahala menjelaskan, jika ditemukan indikasi kuat adanya transaksi mencurigakan, maka akan dibawa ke rapat dengan pimpinan KPK sesuai dengan prosedur.

Pahala pun membuka kemungkinan akan kembali memanggil Arinal jika masih dibutuhkan klarifikasi. Namun jika diputuskan oleh pimpinan naik ke penindakan, maka akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan KPK.

"Bisa aja (dipanggil lagi), bisa juga lanjut ke pimpinan untuk diputuskan gimananya," pungkas Pahala.

Sementara itu, berdasarkan data LHKPN tahun 2022, Arinal tercatat memiliki harta sebesar Rp23.243.777.572 (Rp23,2 miliar). Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp7.533.195.000 (Rp7,5 miliar)

Harta tanah dan bangunan milik Arinal, yakni tanah seluas 256 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil sendiri seharga Rp41,04 juta, tanah seluas 450 meter persegi di Kabupaten Lampung Selatan hasil sendiri seharga Rp13,5 juta, tanah dan bangunan seluas 242/180 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp955 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 882/225 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil sendiri seharga Rp2.485.980.000 (Rp2,4 miliar), tanah dan bangunan seluas 240/233 meter persegi di Kota Tangerang hasil sendiri seharga Rp2.852.000.000 (Rp2,8 miliar).

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 129/60 meter persegi di Kab/Kota Sleman hasil sendiri seharga Rp742,6 juta, dan tanah seluas 35.446 meter persegi di Kabupaten Lampung Tengah hasil sendiri seharga Rp443,075 juta.

Selanjutnya, Arinal juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 494.627.000 (Rp494,6 juta). Yakni mobil Toyota minibus tahun 2008 hasil sendiri seharga Rp159.627.000, mobil Toyota Camry tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp225 juta, dan mobil Honda BRV tahun 2016 hasil sendiri seharga Rp110 juta.

Kemudian, Arinal juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp320.186.200, kas dan setara kas senilai Rp14.910.660.708. Arinal juga tercatat punya utang sebesar Rp14.891.336.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya