Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Tak Bisa Keluarkan Izin Kampanye di Kampus

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang diperbolehkan dilaksanakan di kampus, perizinannya tak bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, KPU tak berwenang sebagai pelaksana kampanye di kampus, karena hanya membuka ruang dalam pelaksanaannya yang dituangkan dalam aturan teknis.  

"KPU itu meregulasi bahwa ruang geraknya dibuka. Tetapi perizinan itu yg punya otoritas adalah lembaga perguruan tinggi," ujar Mellaz kepada wartawan, Kamis (7/9).


Dia menegaskan, apabila KPU yang mengeluarkan izin pelaksanaan kampanye di kampus, maka akan berdampak pada penyediaan anggaran.

"Misal KPU memberi izin, maka konsekuensinya terhadap pembiayaan. Nah ini kan kami enggak jangkau," sambungnya menegaskan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menguraikan, biaya pelaksanaan kampanye di kampus ditanggung oleh peserta pemilu.

"Karena kan sifatnya ini konsensus atau kontraktual antara para pihak, perguruan tinggi dengan pihak peserta (Pemilu)," tegasnya.

Oleh karena itu, Mellaz memastikan kampanye di kampus tetap akan diatur boleh digelar di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Hanya saja untuk teknisnya, diserahkan kepada penanggung jawab pelaksanaan.

"Kami hanya membatasi. Oke, kalau itu tempat pendidikan bisa dilakukan sepanjang di perguruan tinggi. Diberikan izin (oleh) penanggung jawab perguruan tinggi, adalah rektor," tandasnya.

Aturan kampanye di kampus yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu berubah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan kampanye dilaksanakan di tempat pendidikan, tetapi dengan batasan tidak membawa atribut kampanye partai politik (Parpol).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya