Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Tak Bisa Keluarkan Izin Kampanye di Kampus

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang diperbolehkan dilaksanakan di kampus, perizinannya tak bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, KPU tak berwenang sebagai pelaksana kampanye di kampus, karena hanya membuka ruang dalam pelaksanaannya yang dituangkan dalam aturan teknis.  

"KPU itu meregulasi bahwa ruang geraknya dibuka. Tetapi perizinan itu yg punya otoritas adalah lembaga perguruan tinggi," ujar Mellaz kepada wartawan, Kamis (7/9).


Dia menegaskan, apabila KPU yang mengeluarkan izin pelaksanaan kampanye di kampus, maka akan berdampak pada penyediaan anggaran.

"Misal KPU memberi izin, maka konsekuensinya terhadap pembiayaan. Nah ini kan kami enggak jangkau," sambungnya menegaskan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menguraikan, biaya pelaksanaan kampanye di kampus ditanggung oleh peserta pemilu.

"Karena kan sifatnya ini konsensus atau kontraktual antara para pihak, perguruan tinggi dengan pihak peserta (Pemilu)," tegasnya.

Oleh karena itu, Mellaz memastikan kampanye di kampus tetap akan diatur boleh digelar di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Hanya saja untuk teknisnya, diserahkan kepada penanggung jawab pelaksanaan.

"Kami hanya membatasi. Oke, kalau itu tempat pendidikan bisa dilakukan sepanjang di perguruan tinggi. Diberikan izin (oleh) penanggung jawab perguruan tinggi, adalah rektor," tandasnya.

Aturan kampanye di kampus yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu berubah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan kampanye dilaksanakan di tempat pendidikan, tetapi dengan batasan tidak membawa atribut kampanye partai politik (Parpol).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya