Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9)/Net

Hukum

Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo menguak fakta baru.

Diungkap Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, perubahan termin pembayaran proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak diusulkan oleh konsorsium, melainkan diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).


Alfi menjelaskan, saat itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada Bakti.

Fakta lain diungkap Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar yang ikut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, sampai dengan bulan Maret 2022, konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama konsorsium.

Meskipun pekerjaan hampir rampung, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku pemilik teknologi ternyata belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya