Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9)/Net

Hukum

Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo menguak fakta baru.

Diungkap Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, perubahan termin pembayaran proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak diusulkan oleh konsorsium, melainkan diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).


Alfi menjelaskan, saat itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada Bakti.

Fakta lain diungkap Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar yang ikut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, sampai dengan bulan Maret 2022, konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama konsorsium.

Meskipun pekerjaan hampir rampung, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku pemilik teknologi ternyata belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya