Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9)/Net

Hukum

Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo menguak fakta baru.

Diungkap Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, perubahan termin pembayaran proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak diusulkan oleh konsorsium, melainkan diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).


Alfi menjelaskan, saat itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada Bakti.

Fakta lain diungkap Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar yang ikut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, sampai dengan bulan Maret 2022, konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama konsorsium.

Meskipun pekerjaan hampir rampung, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku pemilik teknologi ternyata belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya