Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9)/Net

Hukum

Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo menguak fakta baru.

Diungkap Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, perubahan termin pembayaran proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak diusulkan oleh konsorsium, melainkan diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Alfi menjelaskan, saat itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada Bakti.

Fakta lain diungkap Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar yang ikut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, sampai dengan bulan Maret 2022, konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama konsorsium.

Meskipun pekerjaan hampir rampung, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku pemilik teknologi ternyata belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Iran Tuding AS Terlibat Pembunuhan Ismail Haniyeh

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:06

Elon Musk Terima Tantangan Presiden Maduro untuk Bertarung

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:56

Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Sebar Video Porno Mirip Anak David "Naif"

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:48

S&P Apresiasi Komitmen RI untuk Jaga Inflasi

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:38

IKI Juli 2024 Alami Penurunan, Tiga Subsektor Berkontraksi

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:18

Peringkat Utang RI Dapat Nilai BBB

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:01

Mbak Ita Diminta Kooperatif Hadir Hari Ini

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:57

Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:47

Anies Cagub Terbaik Atau Terkuat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:44

Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Status Tersangka

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:31

Selengkapnya