Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9)/Net

Hukum

Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo menguak fakta baru.

Diungkap Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, perubahan termin pembayaran proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak diusulkan oleh konsorsium, melainkan diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Alfi menjelaskan, saat itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada Bakti.

Fakta lain diungkap Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar yang ikut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, sampai dengan bulan Maret 2022, konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama konsorsium.

Meskipun pekerjaan hampir rampung, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku pemilik teknologi ternyata belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Populer

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Isu PIK 2 Bikin Ormas Terlarang Keluar Sarang

Senin, 10 Februari 2025 | 02:45

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

Diperlakukan Seperti Ternak, Tiga Wanita Thailand Dipaksa Hasilkan Sel Telur untuk Pasar Gelap

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00

IKN Sudah Selesai, Mangkrak!

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:22

UPDATE

Arab Saudi Larang Alkohol di Piala Dunia 2034

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:38

Megawati Tak Hadiri HUT Gerindra ke-17, PDIP Diwakili Said Abdullah dan Olly Dondokambey

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:26

Muncul Poster Caketum Golkar, Pengamat Prediksi Bisa Berujung Munaslub untuk Geser Bahlill

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:17

Hakim Pakistan Tolak Relokasi, Independensi Peradilan Terancam?

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:05

Emiten Grup Lippo Kaji Rencana Stock Split

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:52

Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:32

Wali hingga Wika Salim Pancing Lautan Manusia Berseragam Putih Coklat Bergoyang

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:31

Milad ke-15, Ahlulbait Komitmen Cegah Radikalisme

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:18

Revisi KUHAP Diperlukan untuk Hilangkan Nuansa Kolonial

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:10

Setelah ANI, Giliran Raksasa Musik India Gugat OpenAI

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:51

Selengkapnya