Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merilis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 7 September 2023 telah mencapai Rp 7,6 triliun dari target yang ditetapkan APBD DKI Jakarta 2023 sebesar Rp9,7 triliun.
Untuk itu, pihaknya mengajak warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melunasi tagihan PBB terutang paling lambat pada 30 September 2023.
"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir," kata Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Morris Danny dikutip Kamis (7/9).
Bahkan, kata Morris, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.
"Hal itu telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023," kata Morris.
Menurutnya, pelayanan SPPT PBB dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).
Selain itu, Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, ungkapnya, warga Jakarta turut berkontribusi positif pada program pembangunan di Jakarta.
Untuk itu, pihaknya mengajak kembali warga untuk tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa dalam melunasi PBB sebelum jatuh tempo.
"Dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, itu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan. Jangan lupa, manfaatkan juga diskon keringan pajak sebesar 5% (lima persen)," demikian Morris.