Berita

Ilustrasi

Nusantara

Mumpung Ada Insentif, Warga DKI Diajak Lunasi PBB Sebelum 30 September 2023

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 11:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merilis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 7 September 2023 telah mencapai Rp 7,6 triliun dari target yang ditetapkan APBD DKI Jakarta 2023 sebesar Rp9,7 triliun.

Untuk itu, pihaknya mengajak warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melunasi tagihan PBB terutang paling lambat pada 30 September 2023.

"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir," kata Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Morris Danny dikutip Kamis (7/9).


Bahkan, kata Morris, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.

"Hal itu telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023," kata Morris.

Menurutnya, pelayanan SPPT PBB dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Selain itu, Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, ungkapnya, warga Jakarta turut berkontribusi positif pada program pembangunan di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya mengajak kembali warga untuk tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa dalam melunasi PBB sebelum jatuh tempo.

"Dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, itu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan. Jangan lupa, manfaatkan juga diskon keringan pajak sebesar 5% (lima persen)," demikian Morris.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya