Berita

Ilustrasi

Nusantara

Mumpung Ada Insentif, Warga DKI Diajak Lunasi PBB Sebelum 30 September 2023

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 11:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merilis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 7 September 2023 telah mencapai Rp 7,6 triliun dari target yang ditetapkan APBD DKI Jakarta 2023 sebesar Rp9,7 triliun.

Untuk itu, pihaknya mengajak warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melunasi tagihan PBB terutang paling lambat pada 30 September 2023.

"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir," kata Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Morris Danny dikutip Kamis (7/9).


Bahkan, kata Morris, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.

"Hal itu telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023," kata Morris.

Menurutnya, pelayanan SPPT PBB dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Selain itu, Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, ungkapnya, warga Jakarta turut berkontribusi positif pada program pembangunan di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya mengajak kembali warga untuk tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa dalam melunasi PBB sebelum jatuh tempo.

"Dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, itu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan. Jangan lupa, manfaatkan juga diskon keringan pajak sebesar 5% (lima persen)," demikian Morris.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya