Berita

Pendiri perusahaan multifinance TEZ Capital and Finance, Arwin Rasyid memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, Mantan Dirut Telkom Indonesia Diperiksa KPK

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendiri perusahaan multifinance TEZ Capital and Finance, Arwin Rasyid memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (7/9).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Arwin Rasyid yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Utama Bank CIMB Niaga periode 2008-2015 ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.27 WIB.

"Memenuhi panggilan kedua. Saya tidak tahu sama sekali persoalannya (dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang)" ujar Arwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi (7/9).


Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, pihaknya memanggil empat orang saksi, yakni Arwin Rasyid selaku swasta, Agus Himawan Widiyanto selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Eny Haryanti selaku PPAT, dan Yurisca Lady Enggrani selaku notaris.

Sebelumnya, Arwin Rasyid yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk periode 2005-2007 sudah diperiksa pada Senin (14/8).

Saat itu, dia didalami soal dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulogebang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

KPK pada Jumat 15 Juli 2022 mengumumkan sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya