Berita

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri (kiri) di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah/Dok pribadi

Nusantara

Digugat Bekas Kader yang Terjerat Narkoba, Partai Aceh: Kami Tidak Ingin Cederai Kepercayaan Rakyat

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Partai Aceh yang diajukan tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Bener Meriah, Ismuha, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

Dalam persidangan kedua yang berlangsung Rabu (6/9), beragendakan pemeriksaan keabsahan surat-surat yang berkaitan perkara.

Ismuha adalah mantan legislatif dari Partai Aceh. Ia menggugat Partai Aceh berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya lantaran terbelit perkara hukum, yaitu menjadi tersangka dalam kasus narkoba.


Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi mengatakan, PAW itu terjadi karena ada persoalan yang sangat mendasar pada diri yang bersangkutan.

"Partai Aceh sangat membenci narkoba, sebab sangat merusak. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya," kata Nurlis yang juga bertindak sebagai pengacara Partai Aceh.

Menurut Nurlis, posisi Ismuha yang terbelit kasus narkoba dan telah menjadi tersangka itu sangat merugikan Partai Aceh.

"Ketika anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandeknya fungsi sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apapun risikonya," tutur  Nurlis, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/9).

Dalam persidangan kuasa hukum Partai Aceh, Fadjri, mempersoalkan penanganan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa. Fadjri menilai kurang tepat jika gugatan dimasukkan dalam kategori perdata biasa.

"Sebab ini menyangkut sengketa internal parpol, maka mekanisme hukum acara yang digunakan mekanisme beracara pada sengketa partai politik. Seharusnya masuk sebagai sengketa internal partai politik," terang Fadjri.

"Merujuk pada Undang-undang Partai Politik, mekanisme beracaranya telah ditentukan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai. Berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih 150 hari atau 5 bulan," jelas Fadjri yang terbiasa menangani sengketa pada partai politik.

Untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim pun menskor sidang selama 30 menit untuk melakukan konsultasi dan musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Hasilnya, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik. Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya