Berita

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri (kiri) di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah/Dok pribadi

Nusantara

Digugat Bekas Kader yang Terjerat Narkoba, Partai Aceh: Kami Tidak Ingin Cederai Kepercayaan Rakyat

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Partai Aceh yang diajukan tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Bener Meriah, Ismuha, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

Dalam persidangan kedua yang berlangsung Rabu (6/9), beragendakan pemeriksaan keabsahan surat-surat yang berkaitan perkara.

Ismuha adalah mantan legislatif dari Partai Aceh. Ia menggugat Partai Aceh berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya lantaran terbelit perkara hukum, yaitu menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi mengatakan, PAW itu terjadi karena ada persoalan yang sangat mendasar pada diri yang bersangkutan.

"Partai Aceh sangat membenci narkoba, sebab sangat merusak. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya," kata Nurlis yang juga bertindak sebagai pengacara Partai Aceh.

Menurut Nurlis, posisi Ismuha yang terbelit kasus narkoba dan telah menjadi tersangka itu sangat merugikan Partai Aceh.

"Ketika anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandeknya fungsi sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apapun risikonya," tutur  Nurlis, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/9).

Dalam persidangan kuasa hukum Partai Aceh, Fadjri, mempersoalkan penanganan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa. Fadjri menilai kurang tepat jika gugatan dimasukkan dalam kategori perdata biasa.

"Sebab ini menyangkut sengketa internal parpol, maka mekanisme hukum acara yang digunakan mekanisme beracara pada sengketa partai politik. Seharusnya masuk sebagai sengketa internal partai politik," terang Fadjri.

"Merujuk pada Undang-undang Partai Politik, mekanisme beracaranya telah ditentukan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai. Berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih 150 hari atau 5 bulan," jelas Fadjri yang terbiasa menangani sengketa pada partai politik.

Untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim pun menskor sidang selama 30 menit untuk melakukan konsultasi dan musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Hasilnya, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik. Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya