Berita

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri (kiri) di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah/Dok pribadi

Nusantara

Digugat Bekas Kader yang Terjerat Narkoba, Partai Aceh: Kami Tidak Ingin Cederai Kepercayaan Rakyat

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Partai Aceh yang diajukan tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Bener Meriah, Ismuha, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

Dalam persidangan kedua yang berlangsung Rabu (6/9), beragendakan pemeriksaan keabsahan surat-surat yang berkaitan perkara.

Ismuha adalah mantan legislatif dari Partai Aceh. Ia menggugat Partai Aceh berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya lantaran terbelit perkara hukum, yaitu menjadi tersangka dalam kasus narkoba.


Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi mengatakan, PAW itu terjadi karena ada persoalan yang sangat mendasar pada diri yang bersangkutan.

"Partai Aceh sangat membenci narkoba, sebab sangat merusak. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya," kata Nurlis yang juga bertindak sebagai pengacara Partai Aceh.

Menurut Nurlis, posisi Ismuha yang terbelit kasus narkoba dan telah menjadi tersangka itu sangat merugikan Partai Aceh.

"Ketika anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandeknya fungsi sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apapun risikonya," tutur  Nurlis, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/9).

Dalam persidangan kuasa hukum Partai Aceh, Fadjri, mempersoalkan penanganan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa. Fadjri menilai kurang tepat jika gugatan dimasukkan dalam kategori perdata biasa.

"Sebab ini menyangkut sengketa internal parpol, maka mekanisme hukum acara yang digunakan mekanisme beracara pada sengketa partai politik. Seharusnya masuk sebagai sengketa internal partai politik," terang Fadjri.

"Merujuk pada Undang-undang Partai Politik, mekanisme beracaranya telah ditentukan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai. Berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih 150 hari atau 5 bulan," jelas Fadjri yang terbiasa menangani sengketa pada partai politik.

Untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim pun menskor sidang selama 30 menit untuk melakukan konsultasi dan musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Hasilnya, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik. Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya