Berita

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri (kiri) di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah/Dok pribadi

Nusantara

Digugat Bekas Kader yang Terjerat Narkoba, Partai Aceh: Kami Tidak Ingin Cederai Kepercayaan Rakyat

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Partai Aceh yang diajukan tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Bener Meriah, Ismuha, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

Dalam persidangan kedua yang berlangsung Rabu (6/9), beragendakan pemeriksaan keabsahan surat-surat yang berkaitan perkara.

Ismuha adalah mantan legislatif dari Partai Aceh. Ia menggugat Partai Aceh berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya lantaran terbelit perkara hukum, yaitu menjadi tersangka dalam kasus narkoba.


Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Nurlis Effendi mengatakan, PAW itu terjadi karena ada persoalan yang sangat mendasar pada diri yang bersangkutan.

"Partai Aceh sangat membenci narkoba, sebab sangat merusak. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya," kata Nurlis yang juga bertindak sebagai pengacara Partai Aceh.

Menurut Nurlis, posisi Ismuha yang terbelit kasus narkoba dan telah menjadi tersangka itu sangat merugikan Partai Aceh.

"Ketika anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandeknya fungsi sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apapun risikonya," tutur  Nurlis, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/9).

Dalam persidangan kuasa hukum Partai Aceh, Fadjri, mempersoalkan penanganan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa. Fadjri menilai kurang tepat jika gugatan dimasukkan dalam kategori perdata biasa.

"Sebab ini menyangkut sengketa internal parpol, maka mekanisme hukum acara yang digunakan mekanisme beracara pada sengketa partai politik. Seharusnya masuk sebagai sengketa internal partai politik," terang Fadjri.

"Merujuk pada Undang-undang Partai Politik, mekanisme beracaranya telah ditentukan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai. Berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih 150 hari atau 5 bulan," jelas Fadjri yang terbiasa menangani sengketa pada partai politik.

Untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim pun menskor sidang selama 30 menit untuk melakukan konsultasi dan musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Hasilnya, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik. Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya