Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/RMOLLampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merespons santai pengunduran diri Chusnunia Chalim atau Nunik dari jabatan Wakil Gubernur karena maju sebagai caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.
Arinal mengatakan, sebelum mencalonkan diri, Nunik sudah menemuinya untuk menyampaikan bahwa dia diperintahkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Saya bilang silakan kalau mau mundur, tapi jangan dulu diekspos kemunduran itu karena periode anda belum selesai," kata Arinal, diwartakan
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (6/9).
“Nah tiba-tiba anda semua tahu bahwa dia mundur padahal periodenya belum selesai. Kalau dia sudah mundur, berarti dia tidak lagi terlibat (di pemerintahan) makanya saya tegur,” sambungnya.
Ditegaskan Arinal, setelah Nunik mundur, yang bersangkutan sudah tidak tidak boleh lagi menjalankan tugasnya sebagai wagub. Kecuali, jika hal itu tidak diumumkan dan hanya menjadi pelengkap administrasi partai.
“Kalau hanya administrasi saja di tingkat partai saya kira normal. Saya juga ketua partai dan diminta oleh DPP untuk nyalon tapi saya bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan negara, saya akan tetap memenangkan partai, tapi tidak harus jadi anggota legislatif," paparnya.
Lanjut Arinal yang juga Ketua Golkar Lampung itu, jika sudah keluar Surat Keputusan Presiden nanti, barulah Nunik harus melepas seluruh hak dan kewenangannya di pemerintahan.
"Kami tidak ada masalah, memang dari awal saya biasa kerja sendiri. Tolong dijaga kondusifitas. Mundurnya beliau itu bukan karena tidak sepaham, tidak sejalan, atau kontra dengan saya. Tapi untuk memenuhi persyaratan (nyaleg), hanya menyampaikannya yang tidak pas,” tandas Arinal.