Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli: Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin Belum Kedaluwarsa

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum kedaluwarsa.

Pandangan tersebut dipaparkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons keganjilan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Dalam unggahan di akun Twitternya, Hamdan Zoelva merasa aneh karena kasus tersebut terjadi 12 tahun lalu dan kini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Prof Romli menjabarkan, rentang waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) adalah 18 tahun.

“Kasus (era Menaker) Cak Imin terkait tipikor belum kedaluwarsa karena tempus delicti 2012-2023, 11 tahun. Kedaluwarsa 18 tahun,” kata Prof Romli dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/9).

Melalui akun Twitternya, Hamdan Zoelva menilai langkah KPK itu terasa janggal, karena kasus yang menyeret nama Cak Imin itu sudah berlalu 12 tahun.

“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh," tulis Hamdan Zoelva.

Nama Cak Imin mencuat karena kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI terjadi saat Ketum PKB tersebut menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014.

Kasus itu mencuat setelah lembaga antirasuah melakukan tangkap tangan dua pejabat Kemenaker, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenaker Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya