Berita

Persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana/Ist

Hukum

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Yana Mulyana Terancam 20 Tahun Penjara

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Yana Mulyana didakwa bersama mantan pejabat Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal menerima hadiah berupa uang dan fasilitas mencapai Rp400.407.000.


Uang dan fasilitas tersebut berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi tersebut diduga untuk memengaruhi Yana, Dadang, dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa Yana dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal tersebut juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.

Dalam dakwaan, Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 206.025.000, 14.520 dolar Singapura, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan coklat.

Penggeledahan itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya