Berita

Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairur Rijal/Ist

Hukum

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Didakwa JPU KPK

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairur Rijal didakwa menerima suap Rp2,1 miliar dan gratifikasi sekitar Rp515,7 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pada Dishub Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.

Dakwaan itu telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Khairur Rijal yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Pemkot Bandung tahun 2022-2023 dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Pemkot Bandung bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Pemkot Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2022-2023.


Selanjutnya Yana Mulyana selaku Walikota Bandung Periode 2022-2023. Mereka menerima uang dan fasilitas seluruhnya sebesar Rp2.160.207.000 (Rp2,1 miliar).

Uang yang diterima sekitar Juni 2022 sampai dengan April 2023 itu diberikan oleh Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku selaku Vertical Solution Manager PT SMA, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika, dan Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics.

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Khairur bersama-sama Dadang dan Yana agar menunjuk perusahaan milik Benny, Sony, dan Budi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dishub Pemkot Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, terdakwa Khairur baik sendirian atau bersama-sama dengan Dadang menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang rupiah dan mata uang asing.

Yakni menerima uang Rp429.079.000 (Rp429 juta), 85.670 Baht atau setara Rp36,9 juta, 187 dolar Singapura atau setara Rp2,1 juta, 2.811 Ringgit Malaysia atau setara Rp9,2 juta, 950 ribu Won atau setara Rp10,9 juta, dan 6.750 riyal atau setara Rp27,5 juta. Sehingga total nilai gratifikasinya sekitar Rp515,7 juta.

Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya