Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dana Kampanye Capres-Cawapres Bisa dari APBN, tapi Dilarang Terima dari Pemerintah

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye untuk peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 bisa didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) PKPU 18/2023, selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1), kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai APBN.


Pada ayat Pasal 5 (1) beleid yang sama, KPU memperbolehkan dana kampanye pasangan Capres-Cawapres diperoleh dari pasangan calon (Paslon) sendiri, partai politik (Parpol) ataupun gabungan Parpol yang mengusulkan Parpol, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Pada ayat 3 di pasal yang sama, kampanye yang didanai APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU, dan pada ayat 5 ditegaskan bahwa alokasi dana kampanye pasangan Capres-Cawapres dari APBN ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Sementara, pada Pasal 20 dinyatakan, kampanye yang didanai APBN sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), tak dicatat ke dalam pembukuan dana kampanye.

Menariknya, dalam pasal 116 ayat (1) huruf d terdapat penegasan larangan kepada peserta Pemilu termasuk pasangan Capres-Cawapres agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, dan lembaga sejenis dengan sebutan lain.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya