Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dana Kampanye Capres-Cawapres Bisa dari APBN, tapi Dilarang Terima dari Pemerintah

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye untuk peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 bisa didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) PKPU 18/2023, selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1), kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai APBN.


Pada ayat Pasal 5 (1) beleid yang sama, KPU memperbolehkan dana kampanye pasangan Capres-Cawapres diperoleh dari pasangan calon (Paslon) sendiri, partai politik (Parpol) ataupun gabungan Parpol yang mengusulkan Parpol, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Pada ayat 3 di pasal yang sama, kampanye yang didanai APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU, dan pada ayat 5 ditegaskan bahwa alokasi dana kampanye pasangan Capres-Cawapres dari APBN ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Sementara, pada Pasal 20 dinyatakan, kampanye yang didanai APBN sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), tak dicatat ke dalam pembukuan dana kampanye.

Menariknya, dalam pasal 116 ayat (1) huruf d terdapat penegasan larangan kepada peserta Pemilu termasuk pasangan Capres-Cawapres agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, dan lembaga sejenis dengan sebutan lain.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya