Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku belum menerima laporan resmi dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) manapun, terkait permintaan untuk menggugurkan calon legislatif (caleg) yang berstatus bekas bekas narapidana (Napi) korupsi.
"Kami belum menerima permintaan resmi dari pihak LSM manapun terkait menggugurkan caleg bekas narapidana," kata Ketua Divisi Teknik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Deri Sudarma kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/9).
Menurut Deri, terkait gugur atau tidaknya caleg akan berdasarkan hasil verifikasi. Jika terbukti ada caleg yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sehingga caleg yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta KIP Aceh Barat Daya (Abdya) menggugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Terutama bekas Narapidana (Napi) Korupsi.
"Berdasarkan hasil investigasi dari tim SaKA, ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," ujar Miswar, Senin (4/9).
Menurut Miswar, para bekas Napi korupsi yang maju sebagai Caleg tidak pernah mengumumkan diri secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri mereka sebagai mantan terpidana.
Miswar menyebutkan, ada salah satu bekas terpidana korupsi yang yang mendaftarkan diri sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Padahal masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni lima tahun pasca selesai masa menjalani penjara.
Oleh sebab itu, Miswar meminta KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi bekas narapidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Miswar, dalam PKPU tersebut, disebutkan, Caleg tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Sedangkan bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.
Oleh karena itu, Miswar mengingatkan KIP Abdya untuk tidak meloloskan bekas Napi korupsi yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif.
"Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa kepada KIP Abdya," tandas Miswar.