Berita

Kantor KIP Abdya/Net

Nusantara

Soal Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi, KIP Abdya Ngaku Belum Terima Laporan

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku belum menerima laporan resmi dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) manapun, terkait permintaan untuk menggugurkan calon legislatif (caleg) yang berstatus bekas bekas narapidana (Napi) korupsi.

"Kami belum menerima permintaan resmi dari pihak LSM manapun terkait menggugurkan caleg bekas narapidana," kata Ketua Divisi Teknik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Deri Sudarma kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/9).

Menurut Deri, terkait gugur atau tidaknya caleg akan berdasarkan hasil verifikasi. Jika terbukti ada caleg yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


"Sehingga caleg yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta KIP Aceh Barat Daya (Abdya) menggugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Terutama bekas Narapidana (Napi) Korupsi.

"Berdasarkan hasil investigasi dari tim SaKA, ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," ujar Miswar, Senin (4/9).

Menurut Miswar, para bekas Napi korupsi yang maju sebagai Caleg tidak pernah mengumumkan diri secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri mereka sebagai mantan terpidana.

Miswar menyebutkan, ada salah satu bekas terpidana korupsi yang yang mendaftarkan diri sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Padahal masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni lima tahun pasca selesai masa menjalani penjara.

Oleh sebab itu, Miswar meminta KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi bekas narapidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Miswar, dalam PKPU tersebut, disebutkan, Caleg tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Sedangkan bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.

Oleh karena itu, Miswar mengingatkan KIP Abdya untuk tidak meloloskan bekas Napi korupsi yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

"Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa kepada  KIP Abdya," tandas Miswar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya