Berita

Kantor KIP Abdya/Net

Nusantara

Soal Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi, KIP Abdya Ngaku Belum Terima Laporan

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku belum menerima laporan resmi dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) manapun, terkait permintaan untuk menggugurkan calon legislatif (caleg) yang berstatus bekas bekas narapidana (Napi) korupsi.

"Kami belum menerima permintaan resmi dari pihak LSM manapun terkait menggugurkan caleg bekas narapidana," kata Ketua Divisi Teknik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Deri Sudarma kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/9).

Menurut Deri, terkait gugur atau tidaknya caleg akan berdasarkan hasil verifikasi. Jika terbukti ada caleg yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


"Sehingga caleg yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta KIP Aceh Barat Daya (Abdya) menggugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Terutama bekas Narapidana (Napi) Korupsi.

"Berdasarkan hasil investigasi dari tim SaKA, ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," ujar Miswar, Senin (4/9).

Menurut Miswar, para bekas Napi korupsi yang maju sebagai Caleg tidak pernah mengumumkan diri secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri mereka sebagai mantan terpidana.

Miswar menyebutkan, ada salah satu bekas terpidana korupsi yang yang mendaftarkan diri sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Padahal masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni lima tahun pasca selesai masa menjalani penjara.

Oleh sebab itu, Miswar meminta KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi bekas narapidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Miswar, dalam PKPU tersebut, disebutkan, Caleg tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Sedangkan bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.

Oleh karena itu, Miswar mengingatkan KIP Abdya untuk tidak meloloskan bekas Napi korupsi yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

"Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa kepada  KIP Abdya," tandas Miswar.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya