Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah)/RMOL

Hukum

KPK: Kepala Daerah Gagal Bila Masih Banyak Penduduk Terima Bansos

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 22:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang kepala daerah dianggap gagal mengentas kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, bila masih banyak penduduknya menerima bantuan sosial (Bansos).

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta para kepala daerah agar tidak berlomba-lomba memasukkan banyak data penerima Bansos.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di hadapan kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti sosialisasi Aksi Stranas terkait Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Bantuan Sosial, secara virtual, Selasa (5/9).


"Jadi, jangan bangga atau jangan berlomba-lomba memasukkan data penduduk untuk menerima Bansos. Kalau itu yang terjadi, berarti bapak ibu gagal. Karena semakin banyak penduduk miskin, semakin banyak penerima Bansos, kan begitu logikanya," kata Alex, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia meminta para kepala daerah memperbaiki data penerima Bansos di masing-masing daerah, mengingat Stranas PK masih menemukan banyak data penerima Bansos yang dianggap tidak layak.

Ada 23,8 ribu ASN dan 493 ribu pekerja dengan upah layak tapi terdaftar sebagai penerima Bansos.

"Silakan didata ulang, pasti bapak ibu lebih tau. Berapa penduduk usia lanjut, yang sakit permanen, pengangguran dan sebagainya. Itu yang mestinya bapak ibu data, siapa yang kira-kira paling layak mendapat bantuan sosial," pungkas Alex.

Pertemuan dihadiri Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi; Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Pramudya Iriawan Buntor; dan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya