Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK: Memasukkan Data Penduduk Tak Layak Terima Bansos Dianggap Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala daerah yang memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos) dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi, karena mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan itu ditegaskan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti sosialisasi Aksi Stranas terkait Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Bantuan Sosial, secara virtual, Selasa (5/9).

Alex mengatakan, tugas utama pimpinan daerah adalah mensejahterakan masyarakat dan mengentas kemiskinan. Namun sangat disayangkan, tim Strategi Nasional Pencegahan KPK (Stranas PK) menemukan data sebanyak 23,8 ribu ASN dan 493 ribu pekerja dengan upah layak justru terdaftar sebagai penerima Bansos.


"Jangan sampai bapak ibu (kepala daerah) mendata penduduk yang bapak ibu ketahui bahwa tidak layak mendapat bantuan," katanya, di Auditorium Randy Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, jika memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima Bansos, maka kepala daerah itu sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena apa? Karena bapak ibu sudah mengetahui orang tidak layak mendapat bantuan, tetapi diusulkan. Dan uang bantuan itu semua berasal dari keuangan negara. Artinya bapak ibu telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran," tegas Alex.

Dia juga menjelaskan, Bansos hanya sarana untuk sedikit membantu masyarakat yang hidupnya belum sejahtera. Sehingga sifatnya sementara. Terkecuali Bansos bersifat permanen terhadap masyarakat tertentu, seperti lanjut usia maupun sakit permanen.

Hadir pada acara itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi; Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Pramudya Iriawan Buntor; dan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya