Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK: Memasukkan Data Penduduk Tak Layak Terima Bansos Dianggap Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala daerah yang memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos) dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi, karena mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan itu ditegaskan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti sosialisasi Aksi Stranas terkait Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Bantuan Sosial, secara virtual, Selasa (5/9).

Alex mengatakan, tugas utama pimpinan daerah adalah mensejahterakan masyarakat dan mengentas kemiskinan. Namun sangat disayangkan, tim Strategi Nasional Pencegahan KPK (Stranas PK) menemukan data sebanyak 23,8 ribu ASN dan 493 ribu pekerja dengan upah layak justru terdaftar sebagai penerima Bansos.


"Jangan sampai bapak ibu (kepala daerah) mendata penduduk yang bapak ibu ketahui bahwa tidak layak mendapat bantuan," katanya, di Auditorium Randy Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, jika memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima Bansos, maka kepala daerah itu sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena apa? Karena bapak ibu sudah mengetahui orang tidak layak mendapat bantuan, tetapi diusulkan. Dan uang bantuan itu semua berasal dari keuangan negara. Artinya bapak ibu telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran," tegas Alex.

Dia juga menjelaskan, Bansos hanya sarana untuk sedikit membantu masyarakat yang hidupnya belum sejahtera. Sehingga sifatnya sementara. Terkecuali Bansos bersifat permanen terhadap masyarakat tertentu, seperti lanjut usia maupun sakit permanen.

Hadir pada acara itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi; Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Pramudya Iriawan Buntor; dan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya