Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU yang dilaporkan Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9)/RMOL

Politik

Soal Nomor Urut, KPU Diadukan Bakal Calon Anggota DPD RI ke Bawaslu

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar calon sementara (DCS) untuk DPD RI disoal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya oleh bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar).

Pelaporan diregistrasi dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, dan disidangkan Bawaslu RI, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

"Yang dilaporkan masalah penetapan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat," jelas kuasa hukum atas nama pelapor, A Irwan Bola, Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat.


Dijelaskan, nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042/2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.

"Pada tahap pencalonan bakal calon anggota DPD, KPU Jabar maupun Bawaslu Jabar selalu mengundang semua bakal calon pada setiap proses pencalonan. Pada setiap undangan, pelapor selalu pada urutan nomor 1 dalam nama," urainya.

"Ini sesuai urutan abjad setiap bakal calon, dibuktikan dengan undangan yang kami lampirkan," sambungnya.

Berdasar hal itu, pelapor merasa KPU telah melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur menyusun daftar calon sementara.

"Pasal 1 angka 24 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD RI, menyebutkan, DCS DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, dan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto, diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon," demikian kuasa hukum Irwan mengurai.

Dalam sidang itu hadir kuasa hukum pimpinan KPU RI sebagai terlapor, yang intinya membantah adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi dalam penetapan DCS anggota DPD RI.

"Terlapor berpandangan, dalil laporan pelapor tidak jelas," ucapnya.

Dinyatakan, KPU telah menjalankan tahap pencalonan anggota DPD RI sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu memanfaatkan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Dalam praktiknya, Silon digunakan untuk proses pendaftaran dan verifikasi administrasi data dan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) termasuk DPD RI.

"Pengisian data calon perseorangan hanya dapat dilakukan petugas masing-masing calon yang bisa mengisi. Setiap petugas dibuatkan user name dan password untuk bisa mengakses aplikasi Silon," ungkap kuasa hukum KPU RI.

"Silon juga membantu KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi, serta didorong untuk akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam mengontrol kerja KPU," sambungnya.

Di samping itu, KPU juga menegaskan persoalan nomor urut yang dipersoalkan Irwan merupakan hasil pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPD RI menggunakan Silon.

Sementara, penegasan soal penggunaan Silon diatur dalam Keputusan KPU 524/2022 tentang penetapan aplikasi Silon sebagai aplikasi khusus KPU, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26 PKPU 10/2022.

"Nomor urut pada daftar calon yang muncul dalam lampiran XII Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD dalam Pemilu 2024, merupakan hasil generate dari aplikasi Silon," ungkap kuasa hukum KPU.

"Hasil generate untuk melakukan urutan nomor urut pada aplikasi Silon menggunakan metode ascending, yaitu nomor urut pada sistem yang bukan sesuai urutan abjad dan hanya pembacaan karakter huruf abjad," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya