Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU yang dilaporkan Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9)/RMOL

Politik

Soal Nomor Urut, KPU Diadukan Bakal Calon Anggota DPD RI ke Bawaslu

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar calon sementara (DCS) untuk DPD RI disoal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya oleh bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar).

Pelaporan diregistrasi dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, dan disidangkan Bawaslu RI, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

"Yang dilaporkan masalah penetapan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat," jelas kuasa hukum atas nama pelapor, A Irwan Bola, Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat.


Dijelaskan, nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042/2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.

"Pada tahap pencalonan bakal calon anggota DPD, KPU Jabar maupun Bawaslu Jabar selalu mengundang semua bakal calon pada setiap proses pencalonan. Pada setiap undangan, pelapor selalu pada urutan nomor 1 dalam nama," urainya.

"Ini sesuai urutan abjad setiap bakal calon, dibuktikan dengan undangan yang kami lampirkan," sambungnya.

Berdasar hal itu, pelapor merasa KPU telah melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur menyusun daftar calon sementara.

"Pasal 1 angka 24 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD RI, menyebutkan, DCS DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, dan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto, diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon," demikian kuasa hukum Irwan mengurai.

Dalam sidang itu hadir kuasa hukum pimpinan KPU RI sebagai terlapor, yang intinya membantah adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi dalam penetapan DCS anggota DPD RI.

"Terlapor berpandangan, dalil laporan pelapor tidak jelas," ucapnya.

Dinyatakan, KPU telah menjalankan tahap pencalonan anggota DPD RI sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu memanfaatkan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Dalam praktiknya, Silon digunakan untuk proses pendaftaran dan verifikasi administrasi data dan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) termasuk DPD RI.

"Pengisian data calon perseorangan hanya dapat dilakukan petugas masing-masing calon yang bisa mengisi. Setiap petugas dibuatkan user name dan password untuk bisa mengakses aplikasi Silon," ungkap kuasa hukum KPU RI.

"Silon juga membantu KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi, serta didorong untuk akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam mengontrol kerja KPU," sambungnya.

Di samping itu, KPU juga menegaskan persoalan nomor urut yang dipersoalkan Irwan merupakan hasil pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPD RI menggunakan Silon.

Sementara, penegasan soal penggunaan Silon diatur dalam Keputusan KPU 524/2022 tentang penetapan aplikasi Silon sebagai aplikasi khusus KPU, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26 PKPU 10/2022.

"Nomor urut pada daftar calon yang muncul dalam lampiran XII Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD dalam Pemilu 2024, merupakan hasil generate dari aplikasi Silon," ungkap kuasa hukum KPU.

"Hasil generate untuk melakukan urutan nomor urut pada aplikasi Silon menggunakan metode ascending, yaitu nomor urut pada sistem yang bukan sesuai urutan abjad dan hanya pembacaan karakter huruf abjad," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya