Berita

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho (kanan) bersama oknum wartawan PI yang menjadi otak pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie/Ist

Presisi

Demi Berita Bohong, Oknum Wartawan jadi Otak Pencurian Limbah Medis

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Motif dugaan pencurian sampah atau limbah medis RSUD dr Soewandhi Surabaya mulai terungkap. Salah satunya, bertujuan untuk memproduksi konten artikel berita bohong alias fake news.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, mengatakan, otak pelaku dari pencurian limbah medis itu adalah oknum wartawan berinisial PI.

PI terbukti menyuruh ZA (25), seorang cleaning service rumah sakit untuk mengambil limbah medis untuk diberikan kepadanya. Yang kemudian dibuat seolah-olah ada pembuangan limbah medis di tempat pembuangan sementara (TPS). ZA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.


“Dia (PI) menyuruh lakukan (pencurian), (sebab) ia butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA, jadi kategorinya pencurian," jelas Dwi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/9).

Ditambahkan Dwi, setelah barang diterima dari ZA, PI kemudian mengkondisikan di lokasi pembuangan sampah, seolah-olah ada penemuan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Barang (diterima PI) untuk mengkondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS),” ungkapnya.

Memang sesuai aturan, limbah medis tidak boleh dibuang di sembarang tempat atau di TPS umum. Hal ini yang membuat PI nekat melakukan rekayasa tersebut untuk mencari keuntungan dari pihak rumah sakit.

Dilanjutkan Dwi, dengan mencitrakan keburukan rumah sakit yang seolah-olah dibuat menyalahi aturan pembuangan limbah medis, maka PI bisa mencari keuntungan atau melakukan dugaan pemerasan. Namun belum sampai tujuannya terealisasi, polisi keburu mengungkap kasus tersebut.

“Belum (dilakukan pemerasannya),” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, PI disangkakan pasal berlapis terkait pencurian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

“Pertama, ditetapkan sangka Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh lakukan tersangka yang sebelumnya diamankan, ZA. Berikutnya (kedua), Pasal 15 UU 1/1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoaks. Berikutnya lagi (ketiga) pencemaran nama baik, 310 Ayat 1 KUHP,” terang Dwi.

PI terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara kaitan adanya pihak lain lagi yang terlibat, lanjutnya, masih dalam penyelidikan.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya