Berita

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho (kanan) bersama oknum wartawan PI yang menjadi otak pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie/Ist

Presisi

Demi Berita Bohong, Oknum Wartawan jadi Otak Pencurian Limbah Medis

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Motif dugaan pencurian sampah atau limbah medis RSUD dr Soewandhi Surabaya mulai terungkap. Salah satunya, bertujuan untuk memproduksi konten artikel berita bohong alias fake news.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, mengatakan, otak pelaku dari pencurian limbah medis itu adalah oknum wartawan berinisial PI.

PI terbukti menyuruh ZA (25), seorang cleaning service rumah sakit untuk mengambil limbah medis untuk diberikan kepadanya. Yang kemudian dibuat seolah-olah ada pembuangan limbah medis di tempat pembuangan sementara (TPS). ZA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.


“Dia (PI) menyuruh lakukan (pencurian), (sebab) ia butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA, jadi kategorinya pencurian," jelas Dwi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/9).

Ditambahkan Dwi, setelah barang diterima dari ZA, PI kemudian mengkondisikan di lokasi pembuangan sampah, seolah-olah ada penemuan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Barang (diterima PI) untuk mengkondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS),” ungkapnya.

Memang sesuai aturan, limbah medis tidak boleh dibuang di sembarang tempat atau di TPS umum. Hal ini yang membuat PI nekat melakukan rekayasa tersebut untuk mencari keuntungan dari pihak rumah sakit.

Dilanjutkan Dwi, dengan mencitrakan keburukan rumah sakit yang seolah-olah dibuat menyalahi aturan pembuangan limbah medis, maka PI bisa mencari keuntungan atau melakukan dugaan pemerasan. Namun belum sampai tujuannya terealisasi, polisi keburu mengungkap kasus tersebut.

“Belum (dilakukan pemerasannya),” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, PI disangkakan pasal berlapis terkait pencurian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

“Pertama, ditetapkan sangka Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh lakukan tersangka yang sebelumnya diamankan, ZA. Berikutnya (kedua), Pasal 15 UU 1/1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoaks. Berikutnya lagi (ketiga) pencemaran nama baik, 310 Ayat 1 KUHP,” terang Dwi.

PI terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara kaitan adanya pihak lain lagi yang terlibat, lanjutnya, masih dalam penyelidikan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya