Berita

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho (kanan) bersama oknum wartawan PI yang menjadi otak pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie/Ist

Presisi

Demi Berita Bohong, Oknum Wartawan jadi Otak Pencurian Limbah Medis

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Motif dugaan pencurian sampah atau limbah medis RSUD dr Soewandhi Surabaya mulai terungkap. Salah satunya, bertujuan untuk memproduksi konten artikel berita bohong alias fake news.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, mengatakan, otak pelaku dari pencurian limbah medis itu adalah oknum wartawan berinisial PI.

PI terbukti menyuruh ZA (25), seorang cleaning service rumah sakit untuk mengambil limbah medis untuk diberikan kepadanya. Yang kemudian dibuat seolah-olah ada pembuangan limbah medis di tempat pembuangan sementara (TPS). ZA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.


“Dia (PI) menyuruh lakukan (pencurian), (sebab) ia butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA, jadi kategorinya pencurian," jelas Dwi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/9).

Ditambahkan Dwi, setelah barang diterima dari ZA, PI kemudian mengkondisikan di lokasi pembuangan sampah, seolah-olah ada penemuan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Barang (diterima PI) untuk mengkondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS),” ungkapnya.

Memang sesuai aturan, limbah medis tidak boleh dibuang di sembarang tempat atau di TPS umum. Hal ini yang membuat PI nekat melakukan rekayasa tersebut untuk mencari keuntungan dari pihak rumah sakit.

Dilanjutkan Dwi, dengan mencitrakan keburukan rumah sakit yang seolah-olah dibuat menyalahi aturan pembuangan limbah medis, maka PI bisa mencari keuntungan atau melakukan dugaan pemerasan. Namun belum sampai tujuannya terealisasi, polisi keburu mengungkap kasus tersebut.

“Belum (dilakukan pemerasannya),” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, PI disangkakan pasal berlapis terkait pencurian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

“Pertama, ditetapkan sangka Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh lakukan tersangka yang sebelumnya diamankan, ZA. Berikutnya (kedua), Pasal 15 UU 1/1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoaks. Berikutnya lagi (ketiga) pencemaran nama baik, 310 Ayat 1 KUHP,” terang Dwi.

PI terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara kaitan adanya pihak lain lagi yang terlibat, lanjutnya, masih dalam penyelidikan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya